Bismillah, KPK Jadikan Novanto sebagai Tersangka Keempat Kasus e-KTP

Bismillah, KPK Jadikan Novanto sebagai Tersangka Keempat Kasus e-KTP
Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4) sebagai saksi persidangan perkara korupsi e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.Com

Sebelum menetapkan Novanto tersangka, KPK sudah memeriksa ketua umum Partai Golkar itu sebanyak tiga kali. Novanto pertama diperiksa dalam kasus e-KTP pada 13 Desember 2016.

Sedangkan pemeriksaan kedua pada 10 Januari 2017. Terakhir, mantan bendahara umum Partai Golkar itu digarap KPK pada Jumat 14 Juli 2017 kemarin.

Bahkan, KPK sejak 10 April 2017 Novanto sudah mencegah Novanto agar tak bisa bepergian ke luar negeri. Dia disebut dalam surat dakwaan atas Irman dan Sugiharto sebagai pihak yang ikut terlibat dalam perencanaan dan pengadaan proyek e-KTP.

KPK menjerat politikus kelahiran Bandung, Jawa Barat itu dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dugaan KPK, negara dirugikan hingga Rp 2,3 triliun dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.(boy/jpnn)


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengumumkan penetapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai tersangka


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News