Bismillah, Masyarakat Bawah Bakal Semakin Mudah Punya Rumah
DPR dan Pemerintah Siapkan UU Tabungan Perumahan Rakyat
Politikus Golkar itu menambahkan, UUD 1945 pada Pasal 28H ayat (1) menjamin tentang hak bagi setiap warga negara untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Menurutnya, sudah menjadi kewajiban negara untuk memenuhi hak warganya.
Namun, katanya, ada salah satu persoalan pokok dalam penyediaan rumah untuk rakyat. Yakni pembiayaannya.
Karenanya, kata anggota Komisi XI DPR itu, diperlukan sistem untuk menunjang pembiayaan bagi masyarakah dalam jangka panjang melalui tabungan perumahan rakyat yang diselenggarakan oleh negara. “RUU Tapera ini diharapkan bisa menjawab kebutuhan payung hukum atas permasalahan itu,” tandasnya.
Misbakhun menegaskan, fraksinya juga berharap antara DPR dan pemerintah bisa satu visi tentang RUU Tapera. “Yakni untuk membuat regulasi yang menjamin hak warga negara untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak," pungkasnya. (ara/JPNN)
JAKARTA - Bagi masyarakat menengah ke bawah yang sudah ingin punya rumah sendiri, berita ini bisa jadi kabar menggembirakan. Sebab, DPR dan pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
- Kementan-Pupuk Indonesia Teken Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi di 2025
- Arief Poyuono Merespons Polemik PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Jadi Sebegini Per Gram
- Demi Kemajuan Koperasi, Forkopi Menyerukan Diakhirinya Dualisme DEKOPIN
- Indef Beberkan Kondisi Ekonomi, PPN 12% Tak Realistis