Bisnis BBM, Polisi Ditunda Kenaikan Pangkat
Rabu, 11 Januari 2012 – 11:39 WIB
SORONG - Anggota Polres Sorong Kota, BrigPol Yo terancam sanksi penundaan pangkat selama dua periode. Ini lantaran Yo tertangkap saat menjalankan bisnis bahan bakar minyak (BBM). Anggota tersebut menjalankan bisnis BBM jenis premiun dan solar yang dikirim ke Teminabuan. Ia ditangkap Sabtu (7/1) malam sekitar pukul 21.00 WIT di HBM. Meski saat itu tidak ditemukan barang bukti (BB) secara langsung. Namun dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah berbinis BBM. Penangkapan itu dilakukan setelah yang bersangkutan sempat dilakukan pengejaran lantaran selalu menghilang dan meninggalkan tugas dan kewajibannya di Mapolres.
Menurut Wakapolres Kompol Rizki Ferdiansyah, Yo ketahuan menjalankan bisnis BBM dan dinilai melanggar kode etik. Lantaran tidak mematuhi amanat pimpinan Polres Sorong Kota yang telah menyerukan agar tidak melakukan bisnis BBM.
Baca Juga:
"Ancamanya kita akan kenakan sanksi penundaan pangkat selama dua periode. Jadi nanti angkatanya naik pangkat sudah dua kali, ia belum bisa naik pangkat. Dan kita akan mutasikan di Polres lain,” kata Wakapolres
Baca Juga:
SORONG - Anggota Polres Sorong Kota, BrigPol Yo terancam sanksi penundaan pangkat selama dua periode. Ini lantaran Yo tertangkap saat menjalankan
BERITA TERKAIT
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas