Bisnis e-Money, Bank Bisa Kalah oleh e-Commerce
jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonenesia (BI) mengizinkan penarikan biaya transaksi (fee) dari aktivitas isi ulang uang elektronik atau e-money.
Rencana pernarikan fee tersebut berlaku untuk pengisian ulang (top up) saldo uang elektronik berbasis kartu.
Pengamat perbankan Paul Sutaryono mengungkapkan, pengenaan fee dari top up saldo kartu uang elektronik bisa menjadi salah satu sumber fee based income bagi bank.
Namun, di sisi konsumen, jika jumlah fee-nya besar, tentu hal tersebut akan memberatkan.
Selain itu, BI harus mempertimbangkan dengan matang batasan fee yang diperbolehkan.
Sebab, perbankan tengah bersaing ketat dalam bisnis uang elektronik.
Bukan hanya dengan sesama bank, tapi juga dengan perusahaan financial technology (fintech) dan e-commerce yang menyediakan layanan pembayaran nontunai.
Layanan pembayaran nontunai dari fintech dan e-commerce sering tidak mengenakan fee kepada konsumen.
Bank Indonenesia (BI) mengizinkan penarikan biaya transaksi (fee) dari aktivitas isi ulang uang elektronik atau e-money.
- Layanan Remitansi Flip Globe Diperluas, Dijamin Sampai Tepat Waktu
- Somethinc Luncurkan Omega Jelly Deep Cleansing Balm dengan Inovasi Terbaru
- Perkuat Jaringan, Sucor Asset Management Gandeng Bank-Bank Besar
- Bank Mandiri Dukung Penguatan Gizi Nasional Lewat Kredit Pertanian hingga Pengolahan Pangan
- BI Pangkas Suku Bunga Acuan, Legislator Komisi XI: Sinyal Positif Bagi UMKM
- Hadir di Indonesia, Falscara Tawaran Kemudahan DIY Eyelash Extension