Bisnis e-Money, Bank Bisa Kalah oleh e-Commerce
jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonenesia (BI) mengizinkan penarikan biaya transaksi (fee) dari aktivitas isi ulang uang elektronik atau e-money.
Rencana pernarikan fee tersebut berlaku untuk pengisian ulang (top up) saldo uang elektronik berbasis kartu.
Pengamat perbankan Paul Sutaryono mengungkapkan, pengenaan fee dari top up saldo kartu uang elektronik bisa menjadi salah satu sumber fee based income bagi bank.
Namun, di sisi konsumen, jika jumlah fee-nya besar, tentu hal tersebut akan memberatkan.
Selain itu, BI harus mempertimbangkan dengan matang batasan fee yang diperbolehkan.
Sebab, perbankan tengah bersaing ketat dalam bisnis uang elektronik.
Bukan hanya dengan sesama bank, tapi juga dengan perusahaan financial technology (fintech) dan e-commerce yang menyediakan layanan pembayaran nontunai.
Layanan pembayaran nontunai dari fintech dan e-commerce sering tidak mengenakan fee kepada konsumen.
Bank Indonenesia (BI) mengizinkan penarikan biaya transaksi (fee) dari aktivitas isi ulang uang elektronik atau e-money.
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- Snapcart Ungkap Marketplace Pilihan Brand Lokal dan UMKM
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- BTN Raih 2 Penghargaan di Ajang Global Retail Banking Innovation Awards 2024
- IESR Sebut IPO Menjadi Salah Satu Opsi Pendanaan Energi Terbarukan Melalui Bursa Efek
- SuperApp BYOND by BSI, Hadirkan 130 Fitur Layanan yang Aman Diakses