Bisnis e-Money, Bank Bisa Kalah oleh e-Commerce
Jumat, 02 Juni 2017 – 13:44 WIB
”Asal penarikan fee itu bisa merata berlaku untuk semua bank, oke saja,” katanya, Kamis (1/6).
Saat ini bank belum menarik fee, baik dari aktivitas top up saldo maupun transaksi pembayaran yang menggunakan kartu tersebut.
Bank hanya menetapkan saldo minimum pada kartu agar bisa digunakan.
Direktur Consumer Banking PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Anggoro Eko Cahyo menambahkan, pengenaan fee kepada konsumen harus menunggu aturan resmi dari BI.
Meski diperkirakan jumlah fee dari isi ulang itu tidak besar, BNI menyambut baik rencana tersebut.
”Kami menunggu aturan dari BI seperti apa,” ujarnya. (rin/c25/sof)
Bank Indonenesia (BI) mengizinkan penarikan biaya transaksi (fee) dari aktivitas isi ulang uang elektronik atau e-money.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- Snapcart Ungkap Marketplace Pilihan Brand Lokal dan UMKM
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- BTN Raih 2 Penghargaan di Ajang Global Retail Banking Innovation Awards 2024
- IESR Sebut IPO Menjadi Salah Satu Opsi Pendanaan Energi Terbarukan Melalui Bursa Efek
- SuperApp BYOND by BSI, Hadirkan 130 Fitur Layanan yang Aman Diakses