Bisnis e-Money, Bank Bisa Kalah oleh e-Commerce
Jumat, 02 Juni 2017 – 13:44 WIB

Ilustrasi BCA. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN
”Asal penarikan fee itu bisa merata berlaku untuk semua bank, oke saja,” katanya, Kamis (1/6).
Saat ini bank belum menarik fee, baik dari aktivitas top up saldo maupun transaksi pembayaran yang menggunakan kartu tersebut.
Bank hanya menetapkan saldo minimum pada kartu agar bisa digunakan.
Direktur Consumer Banking PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Anggoro Eko Cahyo menambahkan, pengenaan fee kepada konsumen harus menunggu aturan resmi dari BI.
Meski diperkirakan jumlah fee dari isi ulang itu tidak besar, BNI menyambut baik rencana tersebut.
”Kami menunggu aturan dari BI seperti apa,” ujarnya. (rin/c25/sof)
Bank Indonenesia (BI) mengizinkan penarikan biaya transaksi (fee) dari aktivitas isi ulang uang elektronik atau e-money.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pengamat Minta Masyarakat Tak Berspekulasi Soal Gangguan Sistem Layanan Bank DKI
- Bea Cukai Bantu UMKM di Ambon dan Malang Tembus Pasar Ekspor Lewat 2 Kegiatan Ini
- Jadi Bank Paling Terdepan, BTN Raih MSCI ESG Ratings AA
- Gandeng Schroders & Fullerton, BNI Luncurkan Layanan Wealth Management di Singapura
- Mengenal World ID, Verifikator Identitas Online yang Aman & Pribadi
- Master Bagasi dan Kemlu RI Perkuat Kolaborasi Nusantara Wave