Bisnis Ganja demi THR Lebaran
Senin, 22 Agustus 2011 – 04:24 WIB
Tersangka bersama barang bukti kini diamankan dimapolsek Pantonlabu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya diancam melanggar pasal 114 UU Nomor 35/1999 dengan ancaman 20 tahun kurungan. (agt)
Baca Juga:
ACEH -- Demi berkantong tebal alias penuh uang tunjangan hari raya (THR) Lebaran, bisnis ganja jadi pilihan bagi MD (21) dan HM (26). Kedua pemuda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground