Bisnis Ganja demi THR Lebaran
Senin, 22 Agustus 2011 – 04:24 WIB

Bisnis Ganja demi THR Lebaran
Tersangka bersama barang bukti kini diamankan dimapolsek Pantonlabu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya diancam melanggar pasal 114 UU Nomor 35/1999 dengan ancaman 20 tahun kurungan. (agt)
Baca Juga:
ACEH -- Demi berkantong tebal alias penuh uang tunjangan hari raya (THR) Lebaran, bisnis ganja jadi pilihan bagi MD (21) dan HM (26). Kedua pemuda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap