Bisnis Ganja demi THR Lebaran

Bisnis Ganja demi THR Lebaran
Bisnis Ganja demi THR Lebaran
Tersangka bersama barang bukti kini diamankan dimapolsek Pantonlabu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya diancam melanggar pasal 114 UU Nomor 35/1999 dengan ancaman 20 tahun kurungan.  (agt)

ACEH -- Demi berkantong tebal alias penuh uang tunjangan hari raya (THR) Lebaran, bisnis ganja jadi pilihan bagi MD (21) dan HM (26). Kedua pemuda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News