Bisnis Ganja di Thailand Menjamur, Pengedar Bebas Berkeliaran

Bisnis Ganja di Thailand Menjamur, Pengedar Bebas Berkeliaran
Soranut Masayavanich memegang bong di Bangkok, Thailand. (Foreign Correspondent: Craig Hansen ACS)

Secara teknis, warga bisa didenda sebesar Rp10 juta atau dipenjara tiga bulan kalau tertangkap merokok ganja di tempat umum.

"Polisi sempat mengunjungi kami ketika ganja pertama kali dilegalkan tapi kami sudah mencari informasi tentang aturannya, sehingga mereka hanya mengingatkan kembali," katanya.

Undang-undang Thailand melarang ibu hamil, menyusui atau anak-anak di bawah 20 tahun untuk mengonsumsi ganja.

"Dan [polisinya mengatakan] kalau ada yang melanggar aturan ini, kami harus menghentikan mereka ... kami menyambut aturan ini."

Sejauh ini, Carl belum bertemu dengan siapapun yang tidak menyetujui aturan baru tersebut.

"Thailand sudah seperti Amsterdam baru," ujar Carlos Oliver, seorang turis asal Inggris yang sedang menginap di resor tersebut.

"Kami tiba [di Thailand] waktu ganja masih belum ada, lalu sebulan kemudian kita bisa membeli ganja di mana pun, di bar, kafe, atau bahkan di jalan. Jadi kami mengisapnya dan berpikir keren banget ini."

'Tak pernah terpikir akan terjadi'

Di ibukota Thailand, Bangkok, bisnis ganja yang baru muncul setiap pekannya.

Setelah Thailand melegakan ganja, pemandangan orang mengisap ganja di tempat umum tidak lagi mengejutkan, sementara bisnis ganja semakin menjamur

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News