Bisnis Haramnya Terbongkar, Oknum Anggota Dewan Ini Jadi Tersangka, Bikin Malu
jpnn.com, BANJARMASIN - Penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan oknum anggota DPRD Tanah Laut berinisial SYA (26) sebagai tersangka kasus tindak pidana narkoba.
"Ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk oknum wakil rakyat yang kami amankan sebelumnya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Tri Wahyudi di Banjarmasin, Jumat (7/5).
SYA sebelumnya ditangkap bersama dua orang lainnya yaitu MR (18) dan HS (47) pada Sabtu (1/5) lalu, di lokasi terpisah di Kabupaten Tanah Laut.
Bisnis haram oknum anggota dewan terbongkar setelah polisi meringkus MR di Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap.
Menurut MR, barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 2,02 gram yang ditemukan petugas diperolehnya dari SYA untuk diantarkan kepada pembeli.
Setelah itu polisi bergerak cepat menangkap SYA di Jalan Kasih Dangsanak Pemukiman, Desa Kintap, Kecamatan Kintap. Saat digeledah, ditemukan dua bilah senjata tajam dalam tas pinggang milik tersangka.
Selanjutnya polisi menangkap tersangka lain berinisial HS dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,10 gram dan satu buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu-sabu.
Menurut keterangan HS, barang haram tersebut milik SYA yang dititipkan padanya.
Tim Polda Kalsel menetapkan oknum anggota DPRD berinisial SYA yang menjalankan bisnis haram bersama dua rekannya.
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO