Bisnis Haramnya Terbongkar, Oknum Anggota Dewan Ini Jadi Tersangka, Bikin Malu
jpnn.com, BANJARMASIN - Penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan oknum anggota DPRD Tanah Laut berinisial SYA (26) sebagai tersangka kasus tindak pidana narkoba.
"Ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk oknum wakil rakyat yang kami amankan sebelumnya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Tri Wahyudi di Banjarmasin, Jumat (7/5).
SYA sebelumnya ditangkap bersama dua orang lainnya yaitu MR (18) dan HS (47) pada Sabtu (1/5) lalu, di lokasi terpisah di Kabupaten Tanah Laut.
Bisnis haram oknum anggota dewan terbongkar setelah polisi meringkus MR di Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap.
Menurut MR, barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 2,02 gram yang ditemukan petugas diperolehnya dari SYA untuk diantarkan kepada pembeli.
Setelah itu polisi bergerak cepat menangkap SYA di Jalan Kasih Dangsanak Pemukiman, Desa Kintap, Kecamatan Kintap. Saat digeledah, ditemukan dua bilah senjata tajam dalam tas pinggang milik tersangka.
Selanjutnya polisi menangkap tersangka lain berinisial HS dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,10 gram dan satu buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu-sabu.
Menurut keterangan HS, barang haram tersebut milik SYA yang dititipkan padanya.
Tim Polda Kalsel menetapkan oknum anggota DPRD berinisial SYA yang menjalankan bisnis haram bersama dua rekannya.
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Herman Deru Akan Bangun Satu Desa Satu Rumah Tahfiz
- Cabe yang Ternyata Berisi Sabu-Sabu
- Berantas & Cegah Penyalahgunaan Narkotika, PTPN III Bersama BNN Jalin MoU