Bisnis Haramnya Terbongkar, Oknum Anggota Dewan Ini Jadi Tersangka, Bikin Malu

jpnn.com, BANJARMASIN - Penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan oknum anggota DPRD Tanah Laut berinisial SYA (26) sebagai tersangka kasus tindak pidana narkoba.
"Ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk oknum wakil rakyat yang kami amankan sebelumnya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Tri Wahyudi di Banjarmasin, Jumat (7/5).
SYA sebelumnya ditangkap bersama dua orang lainnya yaitu MR (18) dan HS (47) pada Sabtu (1/5) lalu, di lokasi terpisah di Kabupaten Tanah Laut.
Bisnis haram oknum anggota dewan terbongkar setelah polisi meringkus MR di Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap.
Menurut MR, barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 2,02 gram yang ditemukan petugas diperolehnya dari SYA untuk diantarkan kepada pembeli.
Setelah itu polisi bergerak cepat menangkap SYA di Jalan Kasih Dangsanak Pemukiman, Desa Kintap, Kecamatan Kintap. Saat digeledah, ditemukan dua bilah senjata tajam dalam tas pinggang milik tersangka.
Selanjutnya polisi menangkap tersangka lain berinisial HS dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,10 gram dan satu buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu-sabu.
Menurut keterangan HS, barang haram tersebut milik SYA yang dititipkan padanya.
Tim Polda Kalsel menetapkan oknum anggota DPRD berinisial SYA yang menjalankan bisnis haram bersama dua rekannya.
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan