Bisnis Haramnya Terbongkar, Oknum Anggota Dewan Ini Jadi Tersangka, Bikin Malu
Jumat, 07 Mei 2021 – 19:31 WIB
Para tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Darurat No.2 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin oleh SYA.
Ini kedua kalinya SYA terlibat kasus narkoba. Sebelumnya dia pernah ditangkap oleh tim BNN Provinsi Kalsel pada Desember 2020. Namun, SYA lolos dari pidana penjara setelah menjalani rehabilitasi. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Tim Polda Kalsel menetapkan oknum anggota DPRD berinisial SYA yang menjalankan bisnis haram bersama dua rekannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun