Bisnis Ilegal Briptu Hasbudi Terbongkar, Yansen Berkata Begini

Bisnis Ilegal Briptu Hasbudi Terbongkar, Yansen Berkata Begini
Wagub Yansen Tipa Padan memberikan tanggapan terkait kasus tambang emas Sekatak, di Tanjung Selor, Jumat (13/5/2022). ANTARA/Ayu Prameswari.

jpnn.com, TANJUNG SELOR - Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Wagub Kaltara) Yansen Tipa Padan mendukung langkah kepolisian memberantas praktik tambang emas liar di Sekatak, Kabupaten Bulungan.

Dukungan itu disampaikan Yansen setelah penyidik Polda Kaltara membongkar bisnis ilegal oknum polisi Briptu Hasbudi, salah satunya tembang emas liar.

"Kami dukung kebijakan Polri dalam hal ini menjalankan tugas menertibkan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan," ujar Yansen di Tanjung Selor pada Jumat (13/5).

Yansen mengatakan usaha pertambangan diikat oleh seperangkat aturan perundang-undangan. Siapa pun pihak harus tunduk dan patuh pada aturan yang ada.

“Pertambangan itu ada aturannya. Boleh kepada masyarakat tetapi ada aturannya, tetapi yang namanya ilegal itu tidak boleh," tegasnya.

Oleh karena itu, dia mengajak seluruh pihak menyadari bahwa kekayaan tambang adalah milik negara untuk kesejahteraan masyarakat.

"Jadi, harus dikelola sebaik-baiknya. Kalau tambang secara ilegal kan tidak boleh,” ucap Yansen.

Orang nomor dua di Kaltara itu mengimbau seluruh pihak menaati penegakan hukum yang dilakukan Polda Kaltara.

Wagub Kaltara Yansen Tipa Padan mengomentari bisnis ilegal oknum polisi Briptu Hasbudi di Sekatak. Dia menyampaikan kalimat soal tambang emas liar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News