Bisnis Indosat-IM2 Dinilai Lazim Semua Operator
Luhut: Saksi JPU Pertegas Dakwaan Jaksa Sesat
Kamis, 28 Februari 2013 – 17:27 WIB
JAKARTA - Sidang kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi dengan terdakwa Mantan Direktur PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/2). Persidangan ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi fakta yang ajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Model bisnis ini common practice, karenanya saya heran kenapa kasus ini masih dilanjutkan. Justru IM2 merupakan perusahaan yang mempercepat penetrasi internet di Indonesia dan karena inovasinya banyak mendapatkan penghargaan dunia. Itu terjadi selama kepempimpinan Pak Indar," kata Dede di hadapan majelis hakim.
Tiga saksi yang dihadirkan adalah Benny Hamid Hutagalung, Muhammad Yazid dan Dede Rusnandar. Ketiganya merupakan karyawan dan mantan karyawan dari PT Indosat Tbk dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2).
Saksi Dede Rusnandar mengaku heran dan mempertanyakan kasus ini masih berjalan di pengadilan Tipikor. Menurut mantan direktur operasional IM2 itu, model bisnis antara Indosat dan IM2 merupakan hal yang lazim dan dilakukan oleh semua operator telekomunikasi di tanah air. Dirinya juga menyampaikan bahwa seluruh tindakan terdakwa Indar Atmanto dilakukan dalam koridor kewenangannya selaku Direksi dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi dengan terdakwa Mantan Direktur PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto kembali digelar
BERITA TERKAIT
- PNBP Sektor Perikanan Tangkap Capai Rp 996,02 Miliar
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
- Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya