Bisnis Indosat-IM2 Dinilai Lazim Semua Operator
Luhut: Saksi JPU Pertegas Dakwaan Jaksa Sesat
Kamis, 28 Februari 2013 – 17:27 WIB
Dede Rusnandar memberikan pemahaman yang lebih sederhana. "Bila IM2 memang menggunakan frekuensi milik Indosat, bisa dicek di handphone, pasti sinyal yang akan keluar dengan nama IM2, tapi ini yang tertulis masih memakai nama Indosat,” tegasnya.
Baca Juga:
Menanggapi keterangan saksi-saksi, penasehat hukum terdakwa, Luhut Pangaribuan menyatakan keterangan saksi-saksi makin membuat kasus ini terang benderang bahwa dakwaan ini sesat. Karena, dalam dakwaannya disebutkan IM2 tidak membayar BHP frekuensi, padahal frekuensi itu merupakan bagian dari jaringan dan itu adalah milik indosat, dimana indosat sudah membayarnya.
"Anda sekalian ikut mendengar keterangan saksi-saksi, semua sudah jelas sekali, nah kalau begitu untuk apalagi diteruskan. Ini jelas dakwaan yang sesat," kata Luhut.
Begitu juga tuduhan korupsi karena tidak membayar BHP frekuensi karena tidak ikut lelang atau tender, padahal itu bagian dari jaringan Indosat. Di sisi lain, imbuh dia, perjanjian kerja sama (PKS) ini merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran PT IM2. "Jadi tidak ada hubungannya dengan Indar Atmanto, karena ini merupakan program kerja dari perusahaan, bukan pribadinya Indar Atmanto," tambahnya.
JAKARTA - Sidang kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi dengan terdakwa Mantan Direktur PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto kembali digelar
BERITA TERKAIT
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak