Bisnis Indosat-IM2 Dinilai Lazim Semua Operator
Luhut: Saksi JPU Pertegas Dakwaan Jaksa Sesat
Kamis, 28 Februari 2013 – 17:27 WIB
![Bisnis Indosat-IM2 Dinilai Lazim Semua Operator](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Bisnis Indosat-IM2 Dinilai Lazim Semua Operator
Dede Rusnandar memberikan pemahaman yang lebih sederhana. "Bila IM2 memang menggunakan frekuensi milik Indosat, bisa dicek di handphone, pasti sinyal yang akan keluar dengan nama IM2, tapi ini yang tertulis masih memakai nama Indosat,” tegasnya.
Baca Juga:
Menanggapi keterangan saksi-saksi, penasehat hukum terdakwa, Luhut Pangaribuan menyatakan keterangan saksi-saksi makin membuat kasus ini terang benderang bahwa dakwaan ini sesat. Karena, dalam dakwaannya disebutkan IM2 tidak membayar BHP frekuensi, padahal frekuensi itu merupakan bagian dari jaringan dan itu adalah milik indosat, dimana indosat sudah membayarnya.
"Anda sekalian ikut mendengar keterangan saksi-saksi, semua sudah jelas sekali, nah kalau begitu untuk apalagi diteruskan. Ini jelas dakwaan yang sesat," kata Luhut.
Begitu juga tuduhan korupsi karena tidak membayar BHP frekuensi karena tidak ikut lelang atau tender, padahal itu bagian dari jaringan Indosat. Di sisi lain, imbuh dia, perjanjian kerja sama (PKS) ini merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran PT IM2. "Jadi tidak ada hubungannya dengan Indar Atmanto, karena ini merupakan program kerja dari perusahaan, bukan pribadinya Indar Atmanto," tambahnya.
JAKARTA - Sidang kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi dengan terdakwa Mantan Direktur PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto kembali digelar
BERITA TERKAIT
- Gelar Audiensi dengan BNN, PTPN III Berkomitmen Cegah Penyalahgunaan Narkoba
- Soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari Gegara Asusila, KPPI Singgung Pidana
- DMI Imbau Remaja Gabung Prima Agar Terhindar dari Judi Online
- Dukung Proses Hukum di KPK, Asuransi Jasindo Pastikan Sangat Kooperatif
- Relawan Kita Ajak Komunitas Disabilitas Rumuskan Jakarta yang Lebih Humanis
- TPP PNS Bakal Dipotong untuk Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu? Terungkap di DPR