Bisnis Indosat-IM2 Dinilai Lazim Semua Operator

Luhut: Saksi JPU Pertegas Dakwaan Jaksa Sesat

Bisnis Indosat-IM2 Dinilai Lazim Semua Operator
Bisnis Indosat-IM2 Dinilai Lazim Semua Operator
Dede Rusnandar memberikan pemahaman yang lebih sederhana. "Bila IM2 memang menggunakan frekuensi milik Indosat, bisa dicek di handphone, pasti sinyal yang akan keluar dengan nama IM2, tapi ini yang tertulis masih memakai nama Indosat,” tegasnya.

Menanggapi keterangan saksi-saksi, penasehat hukum terdakwa, Luhut Pangaribuan menyatakan keterangan saksi-saksi makin membuat kasus ini terang benderang bahwa dakwaan ini sesat. Karena, dalam dakwaannya disebutkan IM2 tidak membayar BHP frekuensi, padahal frekuensi itu merupakan bagian dari jaringan dan itu adalah milik indosat, dimana indosat sudah membayarnya. 

"Anda sekalian ikut mendengar keterangan saksi-saksi, semua sudah jelas sekali, nah kalau begitu untuk apalagi diteruskan. Ini jelas dakwaan yang sesat," kata Luhut.

Begitu juga tuduhan korupsi karena tidak membayar BHP frekuensi karena tidak ikut lelang atau tender, padahal itu bagian dari jaringan Indosat. Di sisi lain, imbuh dia, perjanjian kerja sama (PKS) ini merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran PT IM2.  "Jadi tidak ada hubungannya dengan Indar Atmanto, karena ini merupakan program kerja dari perusahaan, bukan pribadinya Indar Atmanto," tambahnya.

JAKARTA - Sidang kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi dengan terdakwa Mantan Direktur PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto kembali digelar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News