Bisnis Indosat-IM2 Dinilai Lazim Semua Operator

Luhut: Saksi JPU Pertegas Dakwaan Jaksa Sesat

Bisnis Indosat-IM2 Dinilai Lazim Semua Operator
Bisnis Indosat-IM2 Dinilai Lazim Semua Operator
Luhut juga menegaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi JPU, semakin jelas bahwa praktik bisnis Indosat-IM2 merupakan common practice yang dilakukan semua operator. Pola kerjasama itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. "Bukan hampir lagi, tetapi semua operator menggunakan cara yang sama. Nah dengan begitu, kalau hal ini dipandang jaksa sebagai hal yang salah, masukkan saja semua operator biar terjadi kiamat internet di Indonesia ini," sambungnya.

Ditegaskannya, kesimpulan keterangan saksi semakin terang yang pada intinya tidak ada pengalihan frekuensi dari PT Indosat kepada PT IM2, taupun penggunaan bersama frekuensi antara PT Indosat dan anak usahanya, PT IM2. 

"Tidak ada tunggakan PNBP BHP telekomunikasi dan tidak ada ada tagihan PNBP BHP frekuensi terhadap PT IM2. Maka, berdasarkan fakta-fakta itu dapat disimpulkan bahwa terdakwa Indar Atmanto tidak menyalahgunakan wewenangnya dan merugikan keuangan negara," tandasnya.(fuz/jpnn)

JAKARTA - Sidang kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi dengan terdakwa Mantan Direktur PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto kembali digelar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News