Bisnis Karaoke Inul Daratista Digugat KCI
Kamis, 29 November 2012 – 01:02 WIB
BISNIS karaoke milik pedangdut Inul Daratista, Inul Vizta dilaporkan pengurus Karya Cipta Indonesia (KCI) karena belum memiliki izin hak cipta. Sidang perdana tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Niaga, Rabu (28/11). Dia menjelaskan, saat ini pihaknya menggugat secara perdata. Namun, tak menutup kemungkinan ada tuntutan pidana. "Bisa kita gugat pidana ancamannya tujuh tahun (penjara) dan denda Rp 5 milliar, tapi kita nggak mau dia di penjara," tukasnya.
Enteng Tanamal selaku Ketua Dewan Pembina KCI mengatakan KCI menggugat secara perdata penyanyi dangdut yang terkenal dengan gaya ngebor itu karena belum mendapatkan izin hak cipta lagu dalam bisnis karaokenya.
Baca Juga:
"Mau nggak mau harus melalui jalur hukum untuk di gugat. Di dalam UU jika satu lagu itu harus ada izinnya, seluruh outlet Inul berjalan tanpa izin kalau begitu kan dibilang melakukan pelanggaran bisa digugat pidana dan perdata," ujarnya.
Baca Juga:
BISNIS karaoke milik pedangdut Inul Daratista, Inul Vizta dilaporkan pengurus Karya Cipta Indonesia (KCI) karena belum memiliki izin hak cipta. Sidang
BERITA TERKAIT
- NIKI Umumkan Jadwal Tur Asia, Gelar 2 Konser di Jakarta
- Edward Akbar Kembali Bantah Lakukan Penyekapan Terhadap Kimberly Ryder
- Sepekan Menjelang Joyland Festival Jakarta 2024, Berikut Daftar Harga Tiket
- 3 Artis Terheboh: Denny Sumargo Mengaku Angkuh, Reza Terlibat Penipuan Berlian?
- Nikita Mirzani Tak Masalah Vadel Badjideh Hadirkan Saksi
- Bintangi Film Petak Umpet, Putri Ayudya Ceritakan Karakter yang Diperankan