Bisnis Obat Mercon Lewat Facebook, Ya Begini Jadinya...
jpnn.com - MAGELANG - Larangan tentang penjualan petasan alias mercon yang disertai ancaman hukuman ternyata masih saja diabaikan. Bahkan, penjualan mercon dilakukan secara terang-terangan, termasuk dengan memanfaatkan jejaring sosial Facebook.
Itulah yang dilakukan Pradita Pristian, warga Mertan RT 03/RW 06 Desa Paremono, Kecamatan Mungkid di Magelang, Jawa Tengah. Rabu lalu, (1/7), Resmob Polres Magelang membekuk pria umur 21 tahun itu lantaran menjual serbuk petasan atau obat mercon.
Kasubag Humas Polres Magelang Kota, AKP Esti Wardiani mengungkapkan, penangkapan bermula dari kecurigaan polisi terhadap akun Pradita di Facebook. Pasalnya, Pristian secara terbuka menawarkan obat mercon.
Selanjutnya polisi yang menyamar memancing Pradita untuk bertransaksi. Seorang polisi yang menyamar menghubungi Pradita dan mengaku hendak membeli obat mercon. Transaksinya diatur di depan sebuah bengkel di Jalan Soekarno-Hatta Kota Magelang, Rabu (1/7) sekitar pukul 14.30.
Anggota Polres Magelang Kota menunjukkan dua tersangka penjualan obat mercon beserta barang buktinya. Foto: Radar Kedu
“Saat itu juga, tersangka Pradita kami bekuk beserta barang buktinya yang dimasukkan ke dalam tas ransel,” papar Esti seperti dikutip Radar Kedu (Jawa Pos Group).
Dari penangkapan itu polisi juga menyita dua bungkus belerang, dua bungkus brom dan tiga bungkus potasium. Total, ada 8 kilogram obat mecon yang disita dari Pradita.
MAGELANG - Larangan tentang penjualan petasan alias mercon yang disertai ancaman hukuman ternyata masih saja diabaikan. Bahkan, penjualan mercon
- Detik-Detik Istri Tewas Dianiaya Suami, Keji
- Warga Banyuasin Ditangkap Lantaran Terlibat Kasus Narkoba, Barang Buktinya Sebegini
- Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Kosong Gegerkan Warga Tulung Selapan
- Diperiksa Kejagung, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka?
- Ini Peran Gunawan Sadbor di Kasus Promosi Situs Judi Online, Ternyata
- Divonis 20 Tahun atas Kematian Dante, Yudha Arfandi Langsung Ajukan Banding