Bisnis Obat Mercon Lewat Facebook, Ya Begini Jadinya...
Dari proses interogasi, Pradita mengaku sudah tiga kali melakukan transaksi dengan pembeli setelah melakukan kontak melalui Facebook. “Saya jual per paket Rp 200.000 kepada pembeli. Sudah tiga kali transaksi, tetapi yang terakhir malah ketangkep,” ujarnya.
Pradita mengaku mendapatkan obat mercon itu dari Nur Wakhidun, 36, warga Desa Dlimas, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Polisi pun bergerak mencari Wakhidun.
“Saat ditangkap, tersangka Nur Wakhidun sedang meracik bahan peledak menjadi obat mercon. Ada sekitar enam kilogram serbuk bahan peledak yang berhasil kami amankan,” papar Esti.
Wakhidun mengaku belum lama menggeluti bisnis obat mercon. Ia biasa menjual obat mercon seharga Rp 200.000-Rp 250.000 per kilogram. “Biasanya, saya jual di sekitar Magelang saja, terutama menjelang Lebaran. Barangnya saya pesan atau ambil dari Semarang,” tuturnya.
Selanjutnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara 20 tahun.(san/ton/radarkedu/ara/jpnn)
MAGELANG - Larangan tentang penjualan petasan alias mercon yang disertai ancaman hukuman ternyata masih saja diabaikan. Bahkan, penjualan mercon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri