Bisnis Obat Paten jadi Lahan Basah
Selasa, 02 Februari 2010 – 23:11 WIB
JAKARTA - Peraturan Menteri (Permen) Kesehatan agar dokter memberi obat generik ke pasien sepertinya tak cukup ampuh. Pasalnya, ada pihak ketiga yang bermain untuk menjadikan pemasaran obat paten sebagai ‘lahan basah’. Namun kini terdapat Permenkes nomor HK.02.02/MENKES/068/I/2010 tanggal 14 Januari 2010 yang mengatur bahwa dokter (yang mencakup dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis) yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, wajib menulis resep obat generik bagi semua pasien sesuai indikasi medis.
Demikian temuan dari Indonesia Corruption Watch (ICW). “Menteri Kesehatan sendiri mengakui, keberadaan pihak ketiga dalam pemasaran obat ini,” kata peneliti kesehatan ICW, Ratna Kusumaningsih, Selasa (2/2).
Baca Juga:
Menurutnya, tak jarang pemilik merek dagang obat paten tertentu, memberikan komisi atau kontrak kerja sama dengan dokter atau rumah sakit dengan jumlah yang cukup besar. Dalam hal pemasaran, hal ini memang tidak melanggar ketentuan.
Baca Juga:
JAKARTA - Peraturan Menteri (Permen) Kesehatan agar dokter memberi obat generik ke pasien sepertinya tak cukup ampuh. Pasalnya, ada pihak ketiga
BERITA TERKAIT
- KTKI Soroti Proses Penerbitan Kepres KKI oleh Kemensetneg
- Terkait Pemecatan Ipda Rudi Soik, PAPI Minta Publik Jernih dalam Beropini
- Institute for Humanitarian Islam Berikhtiar Menebar Nilai Kemanusiaan di Dunia
- Penetapan Tersangka Tom Lembong Lemah, Wakapolri Endus Motif Jampidsus Cari Muka
- Cinta Secita Hadirkan Terobosan Wujudkan Kesempatan Kerja Bagi Warga Jakarta
- Dukung Mustahik Mandiri, Program ZAuto Kini Hadir di Jawa Tengah