Bisnis Obat Paten jadi Lahan Basah
Selasa, 02 Februari 2010 – 23:11 WIB
Bisnis Obat Paten jadi Lahan Basah
JAKARTA - Peraturan Menteri (Permen) Kesehatan agar dokter memberi obat generik ke pasien sepertinya tak cukup ampuh. Pasalnya, ada pihak ketiga yang bermain untuk menjadikan pemasaran obat paten sebagai ‘lahan basah’. Namun kini terdapat Permenkes nomor HK.02.02/MENKES/068/I/2010 tanggal 14 Januari 2010 yang mengatur bahwa dokter (yang mencakup dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis) yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, wajib menulis resep obat generik bagi semua pasien sesuai indikasi medis.
Demikian temuan dari Indonesia Corruption Watch (ICW). “Menteri Kesehatan sendiri mengakui, keberadaan pihak ketiga dalam pemasaran obat ini,” kata peneliti kesehatan ICW, Ratna Kusumaningsih, Selasa (2/2).
Baca Juga:
Menurutnya, tak jarang pemilik merek dagang obat paten tertentu, memberikan komisi atau kontrak kerja sama dengan dokter atau rumah sakit dengan jumlah yang cukup besar. Dalam hal pemasaran, hal ini memang tidak melanggar ketentuan.
Baca Juga:
JAKARTA - Peraturan Menteri (Permen) Kesehatan agar dokter memberi obat generik ke pasien sepertinya tak cukup ampuh. Pasalnya, ada pihak ketiga
BERITA TERKAIT
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara
- Pekan Depan Ribuan Honorer Resmi jadi ASN PPPK
- Polisi Gulung Dua Pelaku Pungli yang Catut DLHK Pekanbaru
- Warga Kota Bogor Diminta Waspada Gempa Susulan
- Budi Gunawan: Pemerintah Mengutuk Aksi KKB yang Menewaskan 11 Pendulang Emas