Bisnis Obat Paten jadi Lahan Basah
Selasa, 02 Februari 2010 – 23:11 WIB
JAKARTA - Peraturan Menteri (Permen) Kesehatan agar dokter memberi obat generik ke pasien sepertinya tak cukup ampuh. Pasalnya, ada pihak ketiga yang bermain untuk menjadikan pemasaran obat paten sebagai ‘lahan basah’. Namun kini terdapat Permenkes nomor HK.02.02/MENKES/068/I/2010 tanggal 14 Januari 2010 yang mengatur bahwa dokter (yang mencakup dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis) yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, wajib menulis resep obat generik bagi semua pasien sesuai indikasi medis.
Demikian temuan dari Indonesia Corruption Watch (ICW). “Menteri Kesehatan sendiri mengakui, keberadaan pihak ketiga dalam pemasaran obat ini,” kata peneliti kesehatan ICW, Ratna Kusumaningsih, Selasa (2/2).
Baca Juga:
Menurutnya, tak jarang pemilik merek dagang obat paten tertentu, memberikan komisi atau kontrak kerja sama dengan dokter atau rumah sakit dengan jumlah yang cukup besar. Dalam hal pemasaran, hal ini memang tidak melanggar ketentuan.
Baca Juga:
JAKARTA - Peraturan Menteri (Permen) Kesehatan agar dokter memberi obat generik ke pasien sepertinya tak cukup ampuh. Pasalnya, ada pihak ketiga
BERITA TERKAIT
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama