Bisnis Obat Paten jadi Lahan Basah
Selasa, 02 Februari 2010 – 23:11 WIB
Dokter dapat menulis resep untuk diambil di apotek atau diluar fasilitas pelayanan kesehatan jika obat generik tidak tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan. “Namun, jika masih ada yang menuliskan obat paten bagi pasien, memang belum bisa dikategorikan pidana, misalnya penipuan,” tambahnya.
Baca Juga:
Belum lagi, kata dia, adanya anggapan yang beredar di masyarakat, bahwa obat paten cenderung lebih baik dari obat generik. “Bahkan tak jarang, ada yang sengaja meminta obat paten. Anggapannya, agar lekas sembuh. Anggapan ini, kebanyakan karena masyarakat kurang mengetahui komposisi obat generik itu yang sebenarnya,” ujarnya.
Sanksi pelanggaran Permenkes, lanjutnya, lebih mengarah kepada sanksi administrasi. Permenkes mengatur, untuk pembinaan dan pengawasan, Pemerintah, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memberi peringatan lisan atau tertulis kepada dokter, tenaga kefarmasian dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Peringatan lisan atau tertulis diberikan paling banyak tiga kali dan apabila peringatan tidak dipatuhi, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menjatuhkan sanksi administratif kepegawaian kepada yang bersangkutan.(lev/JPNN)
JAKARTA - Peraturan Menteri (Permen) Kesehatan agar dokter memberi obat generik ke pasien sepertinya tak cukup ampuh. Pasalnya, ada pihak ketiga
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat