Bisnis Pil Setan, Oknum Honorer Ini Langsung Dijemput Polisi

Bisnis Pil Setan, Oknum Honorer Ini Langsung Dijemput Polisi
Dua tersangka kasus narkoba diamankan polisi. Foto: sumeks.co

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Seorang oknum honorer di Pemkab Mura bernama Periansyah alias Feri, 29, ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis ekstasi.

Ia tidak sendiri, polisi juga meringkus Randi, 30, warga Dusun I Desa Durian Remuk, kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka sebelumnya, yaitu M Aliyanto alias Mety (27), Gusti Randa alias Amel (24) dan Dedi (32) yang sudah lebih dulu dibekuk.

Tersangka Randi dan Feri dibekuk Minggu (14/6) sekitar pukul 01.30 WIB di Jl H Nanung (yang berada di seberang Toko Roti Seven), kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, Iptu Sofyan Hadi menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di TKP sering terjadi penyalahgunaan narkoba.

Lalu, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka yang saat itu hendak menjual narkotika jenis pil ekstasi.

“Saat kedua tersangka akan dilakukan penangkapan, tersangka Randi membuang barang bukti berupa pil ekstasi,” ujarnya.

Namun perbuatan tersebut diketahui oleh anggota. Lalu ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi yang dibuang oleh tersangka sebanyak 7 butir dengan berat 3.32 gram. Setelah dilakukan interograsi narkotika tersebut didapat dari inisial (B) yang beralamatkan di Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

Seorang oknum honorer di Pemkab Mura bernama Periansyah alias Feri, 29, ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis ekstasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News