Bisnis Properti Belum Tunjukkan Gairah Positif
jpnn.com, BALIKPAPAN - Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih menyambut positif aturan baru mengenai batas maksimal gaji penerima fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk pembelian rumah subsidi.
Perubahan peraturan itu membuat masyarakat yang memiliki gaji Rp 8 juta bisa memiliki rumah bersubsidi.
“Aturan ini tentu menjadi kabar baik,” kata Lana, Minggu (24/2).
Menurut Lana, sejauh ini lini bisnis yang belum bisa menunjukkan gairah positif ialah sektor properti, khususnya rumah komersial di atas Rp 400 juta ke atas.
Rumah murah di sejumlah daerah menjadi alternatif. Selama ini permintaannya cukup tinggi.
Lana menilai kebijakan baru tersebut bisa lebih mendorong permintaan akan rumah murah.
“Di kondisi sekarang, kebutuhan rumah dinilai berat. Bahkan yang bergaji Rp 4-8 juta. Lihat saja di Jakarta masih belum banyak yang memiliki rumah pribadi meski bergaji di range itu,” tambah Lana.
Menurut Lana, di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini, masyarakat masih enggan mengeluarkan uang mereka.
Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih menyambut positif aturan baru mengenai batas maksimal gaji penerima fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk pembelian rumah subsidi.
- Bank Mandiri Biayai 1.012 Rumah Subsidi Berkonsep Green House, Cek Lokasinya di Sini!
- LippoLand Punya Logo, Visi & Misi Baru Sambut Pertumbuhan Properti Indonesia
- Industri Properti Bergerak Dinamis, LPKR Memperluas Penawaran Produk Baru Harga Terjangkau
- Optimisme Kondisi Ekonomi Nasional Dukung Kinerja Positif Industri Properti
- Ini Strategi LPCK Tingkatkan Kualitas Layanan kepada Konsumen
- LippoLand Menawarkan Cendana Suites, Modern & Stylish, Fasilitas Lengkap, Harga Terjangkau