Bisnis Prostitusi Gaya Baru, Aris Harus Dihukum Berat

Bisnis Prostitusi Gaya Baru, Aris Harus Dihukum Berat
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Deriyan Jayamarta (tengah) menunjukkan barang bukti koten situs pornografi nikhahsirri.com, di Jakarta, Minggu (24/9/2017). Foto: HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA -

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) menilai perbuatan Aris Wahyudi, pendiri situs nikahsirri.com, sangat meresahkan dan harus diberi hukuman berat.

Pasalnya, patut diduga Aris Wahyudi mengembangkan bisnis prostitusi gaya baru, menawarkan gadis-gadis belia dengan membungkusnya lewat nikah siri.

"Karena itu kami mengapresiasi langkah cepat kepolisian menangkap pendiri situs tersebut. Kami memberikan acungan jempol kepada Subdit Cyber Polda Metro Jaya," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Senin (25/9).

Menurut mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), terungkapnya kasus tersebut membuktikan kepolisian cepat memberikan respons terhadap informasi-informasi yang menyesatkan masyarakat.

"Sebab kalau polisi terlambat saja sedikit, masyarakat bisa marah," ucapnya.

Edi kemudian berharap kepolisian melakukan langkah yang sama terhadap pihak lain, jika ditemukan juga berupaya melakukan hal yang sama di dunia maya.

"Tindakan pelaku jelas sangat bertentangan dengan budaya dan agama masyarakat Indonesia. Kasus-kasus seperti ini harus cepat ditangani," pungkas Edi.(gir/jpnn)


Patut diduga Aris Wahyudi mengembangkan bisnis prostitusi gaya baru, menawarkan gadis-gadis belia dengan membungkusnya lewat nikah siri.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News