Bisnis Prostitusi Gaya Baru, Aris Harus Dihukum Berat
jpnn.com, JAKARTA -
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) menilai perbuatan Aris Wahyudi, pendiri situs nikahsirri.com, sangat meresahkan dan harus diberi hukuman berat.
Pasalnya, patut diduga Aris Wahyudi mengembangkan bisnis prostitusi gaya baru, menawarkan gadis-gadis belia dengan membungkusnya lewat nikah siri.
"Karena itu kami mengapresiasi langkah cepat kepolisian menangkap pendiri situs tersebut. Kami memberikan acungan jempol kepada Subdit Cyber Polda Metro Jaya," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Senin (25/9).
Menurut mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), terungkapnya kasus tersebut membuktikan kepolisian cepat memberikan respons terhadap informasi-informasi yang menyesatkan masyarakat.
"Sebab kalau polisi terlambat saja sedikit, masyarakat bisa marah," ucapnya.
Edi kemudian berharap kepolisian melakukan langkah yang sama terhadap pihak lain, jika ditemukan juga berupaya melakukan hal yang sama di dunia maya.
"Tindakan pelaku jelas sangat bertentangan dengan budaya dan agama masyarakat Indonesia. Kasus-kasus seperti ini harus cepat ditangani," pungkas Edi.(gir/jpnn)
Patut diduga Aris Wahyudi mengembangkan bisnis prostitusi gaya baru, menawarkan gadis-gadis belia dengan membungkusnya lewat nikah siri.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Rapat di DPR, Kapolri Beber Penanganan Kasus Nikahsirri.com
- Polda Ajukan Permohonan Lihat Isi Rekening Nikahsirri.com
- nikahsirri.com Menuai Kontroversi, Ini Kata Mamah Dedeh
- Luna Maya: Apa Bedanya dengan Prostitusi Online?
- Kak Seto Curigai Nikahsirri.com Jadi Ajang Penyimpangan Seks
- Bos www.nikahsirri.com Klaim Membantu Entaskan Kemiskinan