Bisnis Prostitusi Terselubung Berkedok Spa Menjamur di Tangerang
Yudiana menjelaskan, untuk mengurus perizinan berusaha, baik perorangan maupun nonperorangan, saat ini telah terintegrasi secara elektronik melalui online sngle submission (OSS), dan secara sektoral domainnya ada di pemerintah pusat.
Setelah pemohon berusaha disetujui oleh lembaga OSS, kemudian keluar Nomor Induk Berusaha (NIB). “Setelah Lembaga OSS mengeluarkan NIB, pemohon wajib melakukan pemenuhan komitmen dengan berbagai syarat secara teknis yang semua sudah diatur oleh undang undang kepada DPMPTSP Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Apabila semua persyaratan dipenuhi, lanjut Yudiana, DPMPTSP Kabupaten Tangerang mengeluarkan persetujuan tanda daftar usaha sesuai dengan sektor usaha yang diajukan oleh pemohon. Artinya, kendati permohonan mengajukan izin melalui pemerintah pusat. Namun data pemohon atau perusahaan ada di databes DPMPTSP Kabupaten Tangerang.
“Databes inilah yang bisa menyebutkan perusahaan atau perorangan memiliki izin atau tidak,” katanya. (imron)
Spa atau panti pijat di kawasan kota mandiri CitraRaya, Tangerang, tidak berizin dan diduga sebagai tempat prostitusi terselubung.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor
- Sebelum Digerebek, Kasino Berkedok Karaoke & Spa di Semarang Pernah Ditutup
- Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Kasino Berkedok Karaoke & Spa di Semarang