Bisnis SPBU Djoko Susilo Dibeber di Persidangan
Jumat, 12 Juli 2013 – 22:01 WIB
JAKARTA – Notaris Erick Maliangkey dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada persidangan perkara dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang terdakwa bekas Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilodi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (12/7). Dalam persidangan itu, Erick membeberkan aset terkait Djoko yang diurusnya.
Di hadapan hajelis hakim yang dipimpin Suhartoyo itu Erick mengaku pernah mengurus pembelian tanah di Jalan Arteri Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah. Dijelaskan Erick, tanah seluas 3000 meter persergi itu awalnya hanya lahan itu kosong.
Kemudian setelah dibeli, dibangun Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum. “SPBU atas nama Eva,” kata Erick di persidangan, Jumat (12/7).
Dalam akta jual beli, pemilik SPBU itu adalah Eva Susilo Handayani yang tak lain putri Djoko Susilo. Menurut Erick, SPBU itu kemudian dikelola oleh Harry Ikhlas.
JAKARTA – Notaris Erick Maliangkey dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada persidangan perkara dugaan korupsi Driving
BERITA TERKAIT
- Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF
- Persekutuan Doa Oikumene Adriella Dharma Wanita Pusat Gelar Ibadah Natal dan Tahun Baru 2025
- KY Pelajari Vonis Bebas WN China Penambang Ilegal di Kalbar
- Respons Walkot Bandung Terpilih Soal Wacana Dedi Pengin Bangun Tol Pasteur - Lembang
- Bripka Anumerta Ronald Enok yang Tewas Dibunuh KKB Dimakamkan di Sentani
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kini Berjumlah 32 Orang