Bisnis Terlarang Terbongkar, Kades Jamaludin Langsung Dijemput Polisi di Rumah, Tuh Lihat

Bisnis Terlarang Terbongkar, Kades Jamaludin Langsung Dijemput Polisi di Rumah, Tuh Lihat
Oknum kades pengedar sabu diamankan di Polres OKU. Foto: dok pri untuk palpos.id

jpnn.com, BATURAJA - Seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Sinar Peninjauan bernama Jamaludin, 49, diringkus polisi karena menjadi pengedar sabu-sabu di lingkungan tempat tinggalnya.

Kasat Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Iptu Hillal Adi Imawan saat dikonfirmasi, Senin (26/4) membenarkan jika pihaknya menangkap oknum kepala desa tersebut.

Menurutnya, pelaku ditangkap anggota Satres Narkoba pada Rabu (21/4), sekitar pukul 14.30 WIB lalu.

“Benar, kami menangkap pelaku di rumahnya, di Dusun Sumber Mulyo, Desa Marga Bhakti, Kecamatan Sinar Peninjauan atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu,” ujarnya.

Hilal mengatakan dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti berupa 10 paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dari dalam tas punggung yang disimpan dalam kamar rumah tersangka.

“Dari 10 plastik klip bening itu, kami temukan sabu-sabu seberat 2,58 gram. Dan untuk tersangka Jamaludin ini statusnya untuk sementara diduga pengedar,” kata Iptu Hilal.

Sementara, dari tes urine tersangka juga positif mengandung narkoba. “Dari hasil tes urine oknum kades ini dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku mengaku dirinya sudah cukup lama mengonsumsi narkoba untuk doping bekerja karena kesibukannya sebagai kades membuatnya cepat lelah.

Seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Sinar Peninjauan bernama Jamaludin, 49, diringkus polisi karena menjadi pengedar sabu-sabu di lingkungan tempat tinggalnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News