Bisnis Terlarang Terbongkar, Kades Jamaludin Langsung Dijemput Polisi di Rumah, Tuh Lihat

Bisnis Terlarang Terbongkar, Kades Jamaludin Langsung Dijemput Polisi di Rumah, Tuh Lihat
Oknum kades pengedar sabu diamankan di Polres OKU. Foto: dok pri untuk palpos.id

Namun, dia berkelit disebut pengedar. Menurutnya hanya sebagai pemakai bukan sebagai pengedar. Terkait barang bukti menurutnya untuk stok.

“Saya sudah setengah tahun mengonsumsi sabu-sabu untuk doping. Karena sering capek. BB itu untuk konsumsi sendiri,” kata dia.

Baca Juga: Puluhan Pasangan Bukan Muhrim Tak Berkutik saat Digerebek Dalam Kamar Indekos

Pelaku saat ini berada di Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika benar terbukti akan dijerat dengan pasal 114 sub 112 dan 127 undang undang nomor 35 tahun 2009 dan terancam hukuman 5 tahun penjara.(len/palpos.id)

Seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Sinar Peninjauan bernama Jamaludin, 49, diringkus polisi karena menjadi pengedar sabu-sabu di lingkungan tempat tinggalnya.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News