Bisnis Thotot, Jibrut, Duwek, Terhenti Bukan karena Pandemi

jpnn.com, KULON PROGO - Tiga orang ditangkap anggota Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena diduga menjadi pengedar obat tanpa izin edar jenis Yarindo.
Peredaran Yarindo belakangan cukup meresahkan di kalangan masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Kulon Progo AKP Irwan di Kulon Progo, Jumat (2/9), mengatakan tiga pelaku yang ditangkap, yakni AIP, alias Thotot (34), I alias Jibrut (34) dan RDA alias Duwek (20), beserta barang bukti berupa 741 butir pil Yarindo.
Mereka merupakan warga Kapanewon Galur.
“Mereka ditangkap saat melakukan bertransaksi di sebuah indekos (rumah kontrakan) di Kelurahan Glagah, Kapanewon Temon, pada Minggu (13/9) sore," kata Irwan.
Ia mengatakan terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat-obatan tanpa izin edar di sebuah indekos wilayah Glagah.
Indekos itu dihuni oleh pelaku Thotot. Petugas kemudian diterjunkan ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut, dan menemukan adanya transaksi yang dilakukan oleh Thotot dan Jibrut.
"Setelah mendapat laporan, kami melakukan penyelidikan. Dan kami melakukan penggeledahan tubuh pelaku Jibrut dan didapati 38 butir pil Yarindo yang dibungkus dalam tiga plastik klip bening. Selanjutnya kami geledah kamar Thotot dan diperoleh 394 pil yang sama yang dibungkus ke dalam 40 plastik klip," kata Irwan.
Bisnis yang dijalankan Thotot, Jibrut, Duwek, terhenti karena kelakuannya tercium masyarakat dan ditangkap polisi.
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat
- Perang Sarung di Sukabumi Digagalkan Polisi, 10 Remaja Ditangkap
- Mbak CL Buka Bisnis Terlarang di Kebun Sawit, Begini Akibatnya
- Mencuri 2 Sepeda Motor, Remaja di Ogan Ilir Ditangkap Polisi
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya