Bitcoin dan Kripto Berpotensi Dilirik pada 2023
jpnn.com, JAKARTA - CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, pada 2023 Bitcoin berpotensi untuk memasuki fase jenuh dari penurunan harga yang terjadi sejak awal 2022.
Kemudian berpotensi akan diikuti dengan masa koreksi naik yang ditanda menyambut halving day pada 2024.
Halving day merupakan pengurangan pasokan Bitcoin sebanyak setengah di mining, yang terjadi setiap empat tahun sekali.
Halving day juga membuat harga Bitcoin bisa naik karena terbatasnya supply dan meningkatnya demand.
“2023 ini akan ada penyesuaian harga menuju Bitcoin halving berikutnya. Pada saat bitcoin naik akan diikuti dengan kripto lainnya yang akan berkembang dengan sangat positif. Bullrun Bitcoin saya prediksi akan terjadi di tahun 2024, namun tahun tepat untuk kembali mengakumulasi kripto adalah di tahun 2023. Karena tahun setelahnya, harga Bitcoin berpotensi bisa jadi sudah menanjak terlalu tinggi lagi,” jelas Oscar.
Tidak hanya terkait kripto, menurut Oscar Teknologi blockchain pun masih akan sangat menarik untuk dikembangkan.
Bahkan di tahun 2023, teknologi blockchain akan evolving tidak hanya di sektor keuangan namun juga di industri lain.
"Orang-orang akan ramai berbicara soal DeFi (Decentralize Finance). 2023 nanti, DeFi akan semakin populer karena teknologi blockchain semakin user friendly. Tantangan terbesar di teknologi blockchain saat awal awal berkembang di tahun 2009 sampai 5 atau 10 tahun setelahnya adalah di user friendly nya,” jelas Oscar.
Bitcoin menarik untuk dilirik lantaran berpotensi akan mengalami kenaikan harga.
- Upbit Indonesia Optimistis OJK Akan Perkuat Regulasi dan Inovasi Aset Kripto di Indonesia
- Berbasis Syariah, Fasset Memperkuat Posisi di Pasar Kripto Indonesia
- Resmi Terdaftar di Bappebti, DRX Token Bisa Diperdagangkan di Pasar Aset Kripto
- Muhammad Gustidin, Dari Lagu City of Lies ke Bisnis Properti dan Kripto
- Buka Kesempatan Investasi Kripto Baru, Pluang Luncurkan Futures Kripto dengan 25x Leverage
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN