Bitcoin Tembus Rp1,117 Miliar, Pertanda Kepercayaan Investor kepada Aset Digital Meningkat
jpnn.com, JAKARTA - Pasar kripto mengalami penguatan dengan Bitcoin (BTC) dalam 24 jam terakhir, yang kembali menunjukkan tren bullish.
Berdasarkan data CoinGecko, Bitcoin naik sebesar 5% dalam 24 jam dan 5,26% dalam sepekan, dan sempat menyentuh harga USD71.000 atau sekitar Rp1,117 miliar (kurs Rp 15.752 per USD).
Kenaikan ini mencerminkan sentimen positif dari investor terhadap kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar.
CEO INDODAX, Oscar Darmawan menilai kenaikan harga Bitcoin kali ini menunjukkan kepercayaan investor terhadap aset digital semakin meningkat.
“Tren bullish yang sedang dialami Bitcoin adalah hasil dari kombinasi berbagai faktor eksternal. Di satu sisi, kita melihat pemangkasan suku bunga yang memberikan ruang bagi investor untuk mencari alternatif investasi yang lebih menarik. Sementara di sisi lain, stimulus fiskal dari China turut memperkuat pasar dengan memperluas likuiditas yang tersedia,” ujar Oscar.
Oscar menjelaskan minat terhadap ETF Bitcoin berbasis AS merupakan perkembangan penting yang memperkuat posisi kripto di mata investor institusional.
“ETF Bitcoin yang semakin diminati di Amerika Serikat mencerminkan persepsi baru bahwa kripto, khususnya Bitcoin, semakin dianggap sebagai instrumen yang berpotensi memberi nilai tambah dalam portofolio investasi, terutama di tengah volatilitas pasar dan inflasi,” terangnya.
Terkait dinamika politik di Amerika Serikat, Oscar memperingatkan hasil pemilu presiden bisa berpengaruh besar pada masa depan regulasi kripto.
Ke depannya, INDODAX berkomitmen untuk terus memberikan informasi pasar yang akurat dan mendalam kepada para pengguna agar mereka dapat memahami dinamika.
- Selamat, Pertamina Raih Penghargaan Internasional Bidang Investor Relations
- Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hong Kong
- Dana Kelola Tembus Rp50 Triliun di Akhir 2024, Wujud Kepercayaan Investor pada BRI-MI
- Awal Tahun, USD Hari Ini Masih Bertengger di Rp 16 Ribuan, Kapan Turun?
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991