Bivitri Anggap Upaya Dorong Gibran Jadi Cawapres Tergolong Tindakan Ilegal
Minggu, 15 Oktober 2023 – 16:55 WIB

Pengamat hukum tata negara Bivitri Susanti. Foto: source for jpnn
"Mereka berani-beraninya mulai menggadang-gadang dengan segala cara, artinya ada orkestrasi yang kemudian ini akan menjadi 'dorongan' bagi MK untuk memutus demikian (sesuai keinginan pemohon)," kata dia.
Bivitri pun menuding para elite politik yang terus mendorong Gibran sebagai cawapres tidak memiliki etika. Tudingan itu didasari belum adanya ketentuan dalam UU yang memungkinkan Gibran dengan usia 36 tahun bisa jadi cawapres.
"Elite politik secara tidak beretika mendorong sesuatu yang sebenarnya masih ilegal sampai besok (MK membacakan putusan atas uji materi usia capres/cawapres, red),” katanya. (ast/jpnn.com)
Menurut Bivitri, upaya mendorong Gibran sebagai cawapres untuk Pilpres 2024 merupakan tindakan ilegal yang bertentangan dengan aturan.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Kesulitan Ekonomi di Era Prabowo Disebut Akibat Kebijakan Ugal-Ugalan Era Jokowi
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga
- Bakal Salat IdulFitri di Jakarta, Wapres Gibran: yang Penting Sungkem ke Presiden Dulu