Bivitri Ungkap Kerusakan di Balik Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum dan tata negara serta dosen STHI Jentera Bivitri Susanti mengritik langkah lambat Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menetapkan gugatan terkait batasan umur capres dan cawapres.
Dia mengatakan MK harusnya bisa dengan cepat dan tegas untuk menolak adanya gugatan tersebut.
Bivitri menilai gugatan tersebut nyatanya salah satu cara yang dapat merusak sistem kenegaraan.
Dia menjelaskan gugatan batasan umur capres dan cawapres akan menguntungkan orang-orang yang memiliki kekebalan atau privillage tertentu.
Dalam hal ini, dia menyoroti sosok Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan anak dari Presiden Jokowi dan digadang-gadang akan menjadi cawapres salah satu kandidat.
“Merusaknya (sistem negara) itu dalam arti untuk memajukan orang yang punya privillage tertentu dalam hal ini adalah anaknya seorang presiden,” kata Bivitri, Selasa (10/10).
Dia menilai Gibran Rakabuming Raka sebenarnya adalah sosok politikus yang tidak perlu dipaksakan untuk bisa melenggang sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 mendatang.
Sebab, jika Gibran benar-benar maju sebagai cawapres, maka akan ada banyak penilaian miring terhadap kapasitasnya di dunia politik.
Bivitri menilai gugatan tersebut nyatanya salah satu cara yang dapat merusak sistem kenegaraan.
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Perdana di Era Prabowo, Pameran Lukisan Tunggal Seniman Kawakan Ini Diberedel
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto