Bivitri Ungkap Kerusakan di Balik Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum dan tata negara serta dosen STHI Jentera Bivitri Susanti mengritik langkah lambat Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menetapkan gugatan terkait batasan umur capres dan cawapres.
Dia mengatakan MK harusnya bisa dengan cepat dan tegas untuk menolak adanya gugatan tersebut.
Bivitri menilai gugatan tersebut nyatanya salah satu cara yang dapat merusak sistem kenegaraan.
Dia menjelaskan gugatan batasan umur capres dan cawapres akan menguntungkan orang-orang yang memiliki kekebalan atau privillage tertentu.
Dalam hal ini, dia menyoroti sosok Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan anak dari Presiden Jokowi dan digadang-gadang akan menjadi cawapres salah satu kandidat.
“Merusaknya (sistem negara) itu dalam arti untuk memajukan orang yang punya privillage tertentu dalam hal ini adalah anaknya seorang presiden,” kata Bivitri, Selasa (10/10).
Dia menilai Gibran Rakabuming Raka sebenarnya adalah sosok politikus yang tidak perlu dipaksakan untuk bisa melenggang sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 mendatang.
Sebab, jika Gibran benar-benar maju sebagai cawapres, maka akan ada banyak penilaian miring terhadap kapasitasnya di dunia politik.
Bivitri menilai gugatan tersebut nyatanya salah satu cara yang dapat merusak sistem kenegaraan.
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Ikuti Arahan Jokowi, Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Tanggapi Dukungan Jokowi Kepada Ridwan-Suswono, Syafrudin Budiman: Tanda-Tanda Kemenangan
- Pilkada Landak: Kaesang Sebut Heri-Vinsesius Didukung Jokowi & Prabowo