BJ Nekat Guyur Kepala Mantan Klien dengan Air Aki, Masalahnya Sepele
Selasa, 15 Maret 2022 – 18:42 WIB

BJ, pengemudi ojek online yang menyiram penumpangnya dengan air aki di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (15/3/2022). (ANTARA/HO-Humas Polres Jakarta Barat)
Setelah itu pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban yang mengalami luka di bagian wajah karena siraman air aki bergegas ke Polsek Kebon Jeruk untuk membuat laporan.
Dari laporan tersebut, polisi langsung menangkap BJ di rumahnya pada pukul 20.00 WIB.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa pakaian dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkas Slamet. (antara/jpnn)
Seorang pengendara ojek daring berinisial BJ terpaksa berurusan dengan polisi karena sudah menyiram kepala mantan kliennya dengan air aki.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
- Sobat Aksi Ramadhan 2025 Bentuk Nyata Kepedulian Pertamina Terhadap Masyarakat
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan