BJ Nekat Guyur Kepala Mantan Klien dengan Air Aki, Masalahnya Sepele
Selasa, 15 Maret 2022 – 18:42 WIB
Setelah itu pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban yang mengalami luka di bagian wajah karena siraman air aki bergegas ke Polsek Kebon Jeruk untuk membuat laporan.
Dari laporan tersebut, polisi langsung menangkap BJ di rumahnya pada pukul 20.00 WIB.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa pakaian dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkas Slamet. (antara/jpnn)
Seorang pengendara ojek daring berinisial BJ terpaksa berurusan dengan polisi karena sudah menyiram kepala mantan kliennya dengan air aki.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sukarelawan Harap Program Traktiran RIDO Bisa Membantu Pengemudi Ojek Online
- Akademisi: Status Ojol Perlu Dipertimbangkan Kembali Dampaknya bagi Pengemudi
- Bentrok Ojol Vs Opang di Pasir Impun Bandung Terjadi Lagi, Begini Kronologinya
- Kawal Demo Ojol, PBHI Sorot Investasi Tak Sejahterkan Para Driver
- Antisipasi Warga Sulit Dapat Kendaraan Saat Demo Ojol, Transjakarta Tambah Armada
- Aksi Penjambret Pakai Atribut Ojek Online di Palembang Terekam CCTV, Lihat