BJB DIGI, Solusi Digital Setoran Segala Jenis Pajak
Dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, terobosan inovasi mutlak harus dilakukan. Salah satu langkah inovasi pembayaran pajak ini telah dilakukan bank BJB di mana perusahaan memiliki berbagai kanal pembayaran pajak yang dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital dan elektronik, termasuk melalui aplikasi transaksi digital BJB DIGI.
Rumah aplikasi BJB DIGI ini menyediakan fitur pembayaran pajak, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menjadi jenis pajak paling dikenal.
Selain itu, pengguna juga dapat memanfaatkan aplikasi BJB DIGI untuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PJDL.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank BJB Widi Hartoto mengatakan keandalan fasilitas pembayaran bank BJB ini sudah teruji. bank BJB adalah perbankan pionir yang membidani kelahiran pembayaran pajak di tanah air. Salah satu produk hasil inovasinya, yakni pembayaran PKB online e-Samsat bahkan telah diadopsi untuk diterapkan secara nasional.
"Bank BJB memiliki rekam jejak yang sangat baik di sektor inovasi pelayanan. Hal ini tidak terlepas dari komitmen perusahaan untuk senantiasa berinovasi demi menjawab tantangan zaman dan menyediakan solusi bagi kebutuhan transaksi masyarakat. Pengembangan rumah aplikasi BJB DIGI untuk menunjang segala kebutuhan transaksi, termasuk setoran segala jenis pajak secara digital adalah bukti dari komitmen tersebut," kata Widi.
Dengan menggunakan aplikasi BJB DIGI, para wajib pajak tak perlu lagi repot-repot mendatangi kantor pajak untuk menuntaskan kewajibannya. Selain itu, wajib pajak juga bisa terhindar dari antrean yang dapat memakan waktu hingga berjam-jam lamanya. Kelebihan lainnya, pembayaran pajak lewat BJB DIGI bisa dilakukan 24 jam nonstop.
Langkah-langkahnya, wajib pajak nasabah bank BJB tinggal membuka opsi pajak/retribusi pada menu BJB bayar dalam aplikasi BJB DIGI. Di sana, terdapat opsi pembayaran PKB, PBB, BPHTB dan PJDL untuk dipilih sesuai jenis pajak yang akan dibayar.
Setelahnya, wajib pajak hanya perlu menginput data yang tertera pada berkas pajak. Pembayaran pun selesai dilakukan. Setoran pembayaran pajak juga dapat dilakukan melalui ATM, teller bank BJB, atau gerai modern yang sudah bekerja sama. Khusus untuk PKB, wajib pajak dapat melakukan pencetakan STNK di kantor bank BJB, Samsat dan sejumlah Polsek.
Salah satu langkah inovasi pembayaran pajak telah dilakukan bank BJB dengan menghadirkan aplikasi BJB DIGI.
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar