BJB Sosialisasi Pembukaan Blokir Dana Nasabah

BJB Sosialisasi Pembukaan Blokir Dana Nasabah
Corporate Secretary BJB Muhammad As'adi Budiman di acara sosialisasi pembukaan dana blokir nasabah di Tasikmalaya. Foto: Istimewa for JPNN.com

Pertama, untuk kredit prapurna bhakti yang melintasi usia pensiun, blokir dana yang sebesar 3x angsuran bisa dibuka otomatis sebesar 2x angsuran setelah debitur memasuki usia pensiun dan gaji pensiunnya telah efektif dibayarkan di Bank BJB.

Kedua, apabila debitur belum memasuki usia pensiun, pembukaan blokir dapat diajukan secara case by case yaitu melalui mekanisme adanya surat permohonan dari debitur terlebih dahulu.

"Tujuan pembukaan blokir dapat dilakukan untuk kebutuhan yang bersifat urgent/mendesak seperti biaya pengobatan, pendidikan, dan sebagainya yaitu dengan melampirkan bukti-bukti berupa dokumen, menandatangani surat pernyataan dan berita acara yang menyatakan bahwa debitur berkomitmen menjaga kelancaran pembayaran angsuran sampai dengan lunas dan akan menyalurkan gaji pensiunnya di bank BJB," ujar Triastoto.

Sedangkan untuk mekanisme pembukaan blokir diperuntukan bagi BJB KGB (kredit guna bhakti) pegawai aktif, blokir angsuran sebesar 1x dapat dilakukan setelah melewati setengah jangka waktu kredit dapat dilakukan pembukaan blokir sebesar 50% dari dana blokir dengan mengajukan permohonan pembukaan blokir terlebih dahulu. (esy/jpnn)


Bank Jawa Barat dan Banten melakukan sosialisasi pembukaan blokir dana nasabah menindaklanjuti saran dari Tim Satgas Saber Pungli.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News