Bjorka Belum Tertangkap, Polri Keluarkan Imbauan, Masyarakat Perlu Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengikuti perbuatan mengumbar data pribadi orang lain seperti dilakukan hacker Bjorka.
Imbauan itu disampaikan Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana pada Jumat (16/9).
"Jangan mengikuti perbuatan dari Bjorka dalam menyebar data yang bersifat pribadi ke publik melalui media apa pun," kata Kombes Ade di Mabes Polri, Jumat (16/9).
Perwira menengah Polri itu juga meminta seluruh masyarakat lebih waspada dengan data pribadi masing-masing.
"Tetap waspada menjaga data pribadinya, tidak dibenarkan untuk mendukung dan memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai dengan undang-undang," tegasnya.
Sebelumnya, Timsus telah menetapkan pria asal Madiun, Jawa Timur berinisial MAH (21) tersangka.
MAH sebelumnya ditangkap pada Rabu (14/9) sekitar pukul 18.30 WIB dan sempat disebut-sebut sebagai hacker Bjorka.
Belakangan terungkap bahwa pria tersebut bukan Bjorka. Polisi menyebut MAH hanya membantu hacker alias peretas Brojka. Motifnya agar terkenal dan mendapatkan uang.
Mengingat peretas atau hacker Bjorka belum ditangkap, Jubir Divhumas Mabes Polri Kombes Ade Yaya Suryana menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT