Bjorka Belum Tertangkap, Polri Keluarkan Imbauan, Masyarakat Perlu Tahu

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengikuti perbuatan mengumbar data pribadi orang lain seperti dilakukan hacker Bjorka.
Imbauan itu disampaikan Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana pada Jumat (16/9).
"Jangan mengikuti perbuatan dari Bjorka dalam menyebar data yang bersifat pribadi ke publik melalui media apa pun," kata Kombes Ade di Mabes Polri, Jumat (16/9).
Perwira menengah Polri itu juga meminta seluruh masyarakat lebih waspada dengan data pribadi masing-masing.
"Tetap waspada menjaga data pribadinya, tidak dibenarkan untuk mendukung dan memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai dengan undang-undang," tegasnya.
Sebelumnya, Timsus telah menetapkan pria asal Madiun, Jawa Timur berinisial MAH (21) tersangka.
MAH sebelumnya ditangkap pada Rabu (14/9) sekitar pukul 18.30 WIB dan sempat disebut-sebut sebagai hacker Bjorka.
Belakangan terungkap bahwa pria tersebut bukan Bjorka. Polisi menyebut MAH hanya membantu hacker alias peretas Brojka. Motifnya agar terkenal dan mendapatkan uang.
Mengingat peretas atau hacker Bjorka belum ditangkap, Jubir Divhumas Mabes Polri Kombes Ade Yaya Suryana menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat.
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia