Bjorka Mengeklaim Meretas Surat Menyurat Milik Presiden Jokowi, Kasetpres Bereaksi Tegas
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengatakan bahwa informasi yang menyebutkan surat berlabel rahasia dari Badan Intelijen Negara (BIN), dan surat lainnya untuk Presiden Joko Widodo bocor di forum peretas (hacker) adalah informasi bohong.
Heru menyatakan bhwa tidak ada surat dan dokumen untuk Presiden Jokowi yang bocor di internet.
“Nanti pihak Sekretariat Negara akan menyampaikan. Tidak ada isi surat-surat yang bocor,” kata Heru saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (10/9), menanggapi informasi beredar yang menyebutkan surat dan dokumen untuk Presiden Jokowi telah diretas oleh akun beridentitas Bjorka.
Heru menambahkan beredarnya informasi bohong itu merupakan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Heru Budi yakin bahwa penegak hukum akan memproses secara hukum dan mencari siapa pelakunya.
“Perlu saya tegaskan adalah itu sudah melanggar hukum UU ITE,” ungkap dia.
Sebelumnya, peretas dengan identitas Bjorka melalui grup Telegram mengeklaim telah meretas surat menyurat milik Presiden Jokowi, termasuk surat dari BIN.
Klaim dari Bjorka tersebut kemudian diunggah oleh salah satu akun "DarkTracer : DarkWeb Criminal Intelligence" di Twitter, yang kemudian viral dan sempat menjadi salah satu topik pembahasan terpopuler (trending topic) di media sosial itu hingga Sabtu pagi.
Bjorka melalui grup Telegram mengeklaim telah meretas surat menyurat milik Presiden Jokowi, termasuk surat dari BIN. Heru menegaskan bahwa itu informasi bohong.
- Dokumen Pemberkasan NIP PPPK di Kolom SSCASN Pagi Ini Bertambah, BKN: Honorer Tenang
- Polisi Periksa Mobil Eks Anggota BIN yang Terbalik di Marunda
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten
- Ciri-Ciri Mayat di Marunda, Ditemukan Kartu Anggota TNI-BIN
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung