BK DPD Belum Proses Farhan Hamid
Rabu, 21 Oktober 2009 – 15:55 WIB
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) belum memproses tindakan terhadap Ahmad Farhan Hamid, Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Meski telah dilaporkan, namun laporan itu dikembalikan lagi oleh BK karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur pelaporan yang disampaikan pimpinan DPD. Lebih jauh, meski sudah diputuskan dalam rapat paripurna DPD bahwa persoalan Ahmad Farhan Hamid direkomendasikan oleh BK, namun hal itu tidak diakui Fery. "Saya bukan bawahan pimpinan DPD. Komite, BK dan alat kelengkapan DPD lain, posisinya sama," katanya.
"Pelaporan itu belum memenuhi syarat. Istilahnya, ala polisi, kalau jaksa belum menyatakan P-21, ya, berkas itu dikembalikan. (Maka) kami juga mengembalikan," kata Fery Tinggogoy, Ketua BK DPD, di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Rabu (21/10).
Baca Juga:
Menurut anggota DPD dari daerah pemilihan Sulawesi Utara (Sulut) itu, pengembalian berkas pelaporan tersebut karena tidak ada legal standing-nya. "Siapa yang melaporkan dan apa posisinya sebagai pelapor," katanya, sambil mengatakan bahwa dalam laporan harus juga dicantumkan saksi-saksinya, serta apa kesalahannya berdasarkan tata tertib DPD.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) belum memproses tindakan terhadap Ahmad Farhan Hamid, Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
BERITA TERKAIT
- Rustini: Tanpa Perempuan Bangsa, Tak Mungkin PKB Raih 16 Juta Suara
- Hitung Cepat Indikator: Supian Suri Unggul di 9 Wilayah Depok
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Dilaporkan ke MKD, Anggota DPR Penyebar Isu Cawe-Cawe Parcok Harus Buktikan Ucapannya
- Unggul di Quick Count, Ela Nuryamah Berterima Kasih Kepada Warga Lampung Timur
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok