BK DPD Belum Proses Farhan Hamid
Rabu, 21 Oktober 2009 – 15:55 WIB
Diakui Fery, pihaknya sudah menerima laporan itu pada Senin (19/10) lalu. "Pokoknya, ada prosedur dalam pelaporan, dan itu belum memenuhi persyaratan untuk dapat saya panggil orangnya (Farhan)," ujarnya menegaskan.
Sementara Ketua DPD Irman Gusman mengatakan, BK seharusnya sudah hmemprosesnya karena dalam rapat paripurna sudah direkomendasikan. "Kan ada pengecualian," kata Irman.
Menurut Irman, BK belum memproses laporan itu karena menganggap harus ada pelaporan sesuai dengan prosedur. "Tapi kan saya sudah mengirim lagi untuk menjelaskan dasar-dasarnya ke pada BK dan saya berharap BK bekerja dengan baik," ujatnya.
Dikatakan Irman, tanpa laporan pun sebenarnya BK sudah bisa bekerja dengan dasar keputusan paripurna yang memberi amanat pada pimpinan DPD. "Ini hanya persoalan multi tafsir saja,"ucapnya.
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) belum memproses tindakan terhadap Ahmad Farhan Hamid, Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
BERITA TERKAIT
- Maximus dan Peggi Klaim Kemenangan di Mimika
- Gerindra Penguasa Baru Jateng, Sudaryono Ungkap Peran Pasukan Jangkrik
- ProJo Masih Yakin Banget Pilkada Jakarta 2024 Bakal Dua Putaran
- Bawaslu Segera Rekomendasi PSU Gegara Petugas Coblos Pakai Nama Orang Lain
- Rusuh Saat Pilkada, Pasukan TNI Diterjunkan Bantu Polisi
- Rustini: Tanpa Perempuan Bangsa, Tak Mungkin PKB Raih 16 Juta Suara