BK DPD RI Ungkap Alasan Pecat Ratu Hemas

BK DPD RI Ungkap Alasan Pecat Ratu Hemas
Gusti Kanjeng Ratu Hemas. Foto: dokumen JPNN

“Terakhir, karena GKR Hemas tak melaksanakan kewajiban (imperatif) untuk mememinta maaf sebagaimana dalam diktum putusan Pemberhentian Sementara, maka sanksi pemberhentian sementara ditingkatkan menjadi Pemberhentian Tetap sebagaimana tertuang dalam Keputusan BK DPD Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Sebagai Anggota Kepada GKR Hemas, Anggota DPD Nomor Anggota B-53 dari Provinsi DI Yogyakarta,” tegas dia.

Meski begitu, sambung Hendri, pemberian sanksi terhadap Hemas tak memengaruhi pencalonannya sebagai Anggota DPD RI. Menurut dia, pencoretan nama Hemas dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI merupakan kewenangan KPU dan harus didasarkan pada aturan perundang-undangan.

“Kalau posisinya sebagai calon anggota DPD periode 2019-2024, kami enggak bisa ikut campur. Itu sudah masuk ranah pemilu. Sanksi itu hanya bisa dijatuhkan para pemilih Hemas karena yang bersangkutan dinilai tidak menjalankan tugas, sehingga tak bisa dipilih lagi,” tandasnya.

Kemarin, GKR Hemas melakukan serangkaian kunjungan di Kabupaten Kulonprogo, DI Yogyakarta. Calon DPD incumbent Dapil DI Yogyakarta ini menolak disebut berkampanye dan berdalih hanya bertemu dengan beberapa elemen masyarakat di empat lokasi.
Kegiatan pertama dilakukan GKR Hemas dengan berkunjung ke PT Patria Adikarsa yang merupakan mitra produksi sigaret (MPS) dari PT HM Sampoerna di Giripeni, Wates.

“Kita sebenarnya tidak kampanye hanya mengunjungi beberapa tempat. Saya masih duduk di DPD,” elak Hemas.

Sebelumnya, Hemas membenarkan, salah satu upaya utuk memulihkan statusnya sebagai Anggota DPD adalah melakukan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di Sidang Paripurna DPD. Namun, Ratu Yogyakarta itu secara tegas menolak melakukan permohonan maaf di Sidang Paripurna DPD, maupun media massa lokal dan nasional.

“Tidak. Saya tidak akan meminta maaf, karena saya masih menjunjung tinggi hukum yang harus ditegakkan di negara kita,” ujar Hemas dalam jumpa pers di kantor DPD Provinsi Yogyakarta.(JPG)


Menurut Hendri, sanksi pemberhentian atau pemecatan yang dijatuhkan BK DPD RI kepada Hemas, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News