BK DPR Bisa Cabut Dana Pensiun Anggota Dewan Korup

BK DPR Bisa Cabut Dana Pensiun Anggota Dewan Korup
BK DPR Bisa Cabut Dana Pensiun Anggota Dewan Korup

jpnn.com - JAKARTA - Pemberian dana pensiun kepada sejumlah anggota DPR RI yang terjerat kasus korupsi mendapatkan kritik. Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan, hal tersebut merupakan kesalahan mekanisme di DPR.

Menurut Marzuki, DPR bisa melakukan pemberhentian tidak hormat jika ada keputusan dari Badan Kehormatan (BK) DPR atau ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan begitu, anggota dewan yang terlibat korupsi tidak akan mendapat pensiun.

"Ada solusi seharusnya yang ditempuh, yaitu BK DPR melakukan penyidikan. Kalau terbukti melanggar kode etik, maka itu sudah menjadi satu dasar untuk memberhentikan dengan tidak hormat," ujar Marzuki saat dihubungi, Kamis (7/11).

Sementara itu anggota BK DPR, Ali Maschan Moesa menegaskan bahwa aturan tentang dana pensiun anggota DPR perlu diperketat. Aturan yang dimaksud yakni UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara serta bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara Pasal 12-21.

Aturan pemberian uang pensiun bagi anggota dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis juga diatur dalam UU MPR DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Ya, kita perlu juga beberapa rambu-rambu, itu karena ada catatan begitu, kasus apa saja yang berhak menerima pensiun jika mundur, jadi tidak semua mengundurkan diri dapat dana pensiun," ujar Ali.

Lebih lanjut, politisi PKB ini setuju apabila anggota DPR mundur dari jabatannya karena korupsi maka tidak mendapatkan dana pensiun. Ia juga setuju jika aturan pemberian dana pensiun direvisi.

"Hukum itu mengenal pengecualian. Kecuali mereka yang berkasus korupsi, misalnya harus ada masukan seperti itu undang-undang itu direvisi," ucap anggota komisi VIII DPR ini. (dil/jpnn)


JAKARTA - Pemberian dana pensiun kepada sejumlah anggota DPR RI yang terjerat kasus korupsi mendapatkan kritik. Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News