BK DPR Didesak Rekomendasikan Pemberhentian Tiga Kader Demokrat

BK DPR Didesak Rekomendasikan Pemberhentian Tiga Kader Demokrat
BK DPR Didesak Rekomendasikan Pemberhentian Tiga Kader Demokrat
Seperti diketahui, tiga kader PD yakni As'ad Syam, Djufri dan Amrun Daulay sudah diputus bersalah oleh pengadilan. Djufri dinyatakan bersalah terkait kasus korupsi pembangunan pasar di Bukittinggi. Mantan Wali kota Bukittinggi yang diganjar dengan empat tahun penjara pada awal Januari lalu itu kini tengah dalam proses banding.

Sedangkan As'as Syam yang sudah dinyatakan bersalah hingga tingkat kasasi terkait proyek diesel saat menjadi Bupati Muaro Jambi, kini sudah menjalani masa pemidanaan. Demikian pula dengan Amrun yang sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor dalam perkara korupsi di Departemen Sosial. "Pasal di UU MD3 menyatakan, jika sudah berkekuatan hukum tetap maka rekomendasinya adalah pemberhentian permanen," ucapnya.

Lebih lanjut Ronald juga mengatakan, lowongnya tiga kursi Demokrat di DPR justru merugikan partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dalam pengambilan keputusan. Terutama, imbuh Ronald, jika pengambilan keputusan harus melalui voting.

Selain itu, Demokrat punya tanggung jawab kepada pemilih di daerah pemilihan yang mengantar Djufri, As'ad Syam dan Amrun Daulay. Karenanya, PD harus segera melakukan PAW. "Lakukan segera PAW, ini demi pertanggung jawaban kepada konstituen," pungkasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR didesak segera mengambil tindakan kepada tiga anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) di DPR yang telah dinyatakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News