BK DPR Harus Tiru Komisi Etik KPK
Selasa, 02 Agustus 2011 – 21:24 WIB
JAKARTA -- Perombakan Komisi Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berupa penambahan anggota dari unsur eksternal hingga akhirnya komposisi terkini adalah empat dari luar dan tiga dari dalam, perlu dicontoh Badan Kehormatan (BK) DPR. "Dan kedua mengendalikan potensi konflik kepentingan sejak awal, karena walau bagaimanapun yang diadukan ke BK adalah sejawat atau satu fraksi," ungkap Ronald.
Pusat Studi dan Kebijakan Hukum (PSKH) pernah mengusulkan agar keanggotaan BK DPR melibatkan unsur eksternal. "PSHK pernah mengusulkan saat pembahasan RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD agar komposisi anggota BK tidak hanya berasal dari anggota DPR, tapi juga dari pihak luar," klaim Direktur Monitoring dan Advokasi PSKH, Ronald Rofiandri kepada JPNN, Selasa (2/8).
Baca Juga:
Menurut dia, setidaknya ada dua tujuan usulan itu. Pertama, kata dia, mengimbangi obyektifitas penilaian, sehingga keputusan BK berada pada kualifikasi teruji dari tarik-menarik kepentingan antar fraksi.
Baca Juga:
JAKARTA -- Perombakan Komisi Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berupa penambahan anggota dari unsur eksternal hingga akhirnya komposisi terkini
BERITA TERKAIT
- 12 Jurus Ridwan Kamil Atasi Polusi di Jakarta
- Hadiri Senam Partai 60lkar, Richard Moertidjaya Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
- Pilkada Kota Yogyakarta: Hasto-Wawan Berkomitmen Menciptakan Hunian Layak bagi Warga
- Jadikan Jatim Tetap Aman, Khofifah-Emil Didoakan Kiai NU Meraih Kemenangan
- Flyer Gugat Dana Kampanye Rano Karno Disabotase, Aksi Mahasiswa Batal
- SF Hariyanto & Irving Siap Bersinergi Kuat Membangun Siak Lebih Baik