BK DPR Harus Tiru Komisi Etik KPK
Selasa, 02 Agustus 2011 – 21:24 WIB
JAKARTA -- Perombakan Komisi Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berupa penambahan anggota dari unsur eksternal hingga akhirnya komposisi terkini adalah empat dari luar dan tiga dari dalam, perlu dicontoh Badan Kehormatan (BK) DPR. "Dan kedua mengendalikan potensi konflik kepentingan sejak awal, karena walau bagaimanapun yang diadukan ke BK adalah sejawat atau satu fraksi," ungkap Ronald.
Pusat Studi dan Kebijakan Hukum (PSKH) pernah mengusulkan agar keanggotaan BK DPR melibatkan unsur eksternal. "PSHK pernah mengusulkan saat pembahasan RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD agar komposisi anggota BK tidak hanya berasal dari anggota DPR, tapi juga dari pihak luar," klaim Direktur Monitoring dan Advokasi PSKH, Ronald Rofiandri kepada JPNN, Selasa (2/8).
Baca Juga:
Menurut dia, setidaknya ada dua tujuan usulan itu. Pertama, kata dia, mengimbangi obyektifitas penilaian, sehingga keputusan BK berada pada kualifikasi teruji dari tarik-menarik kepentingan antar fraksi.
Baca Juga:
JAKARTA -- Perombakan Komisi Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berupa penambahan anggota dari unsur eksternal hingga akhirnya komposisi terkini
BERITA TERKAIT
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan
- Chico Anggap Upaya KPK Mentersangkakan Hasto Sudah Barang Lama, Motifnya Ingin Merebut PDIP