BK DPR Harus Tiru Komisi Etik KPK

BK DPR Harus Tiru Komisi Etik KPK
BK DPR Harus Tiru Komisi Etik KPK
Ia mengatakan, praktik melibatkan pihak eksternal pada dewan atau Komisi Etik kelembagaan pernah terjadi pada Komisi Pemilihan Umum. "Kalau saya tak salah ingat MK juga," katanya. Dia menegaskan, profesi advokat juga menerapkan komposisi yang sama, yakni ada keterlibatan pihak luar.

"Jadi, kalaupun DPR menyatakan bahwa Komisi Etik KPK harus dirombak untuk mengkondisikan agar kerja yang dilakukan lebih independen dan bebas dari konflik kepentingan, maka pertimbangan demikian bisa digunakan untuk merestrukturisasi keanggotaan BK DPR, karena memang situasi dan kebutuhannya juga dirasakan ada di DPR yang dapat pula diberlakukan untuk DPD dan DPRD provinsi/kabupaten/kota," jelasnya.

Lebih jauh dia mengatakan, PSHK akan kembali mengusulkan restrukturisasi keanggotaan BK DPR/DPD/DPRD melalui revisi UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Perombakan Komisi Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berupa penambahan anggota dari unsur eksternal hingga akhirnya komposisi terkini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News