BK DPR Harus Tiru Komisi Etik KPK
Selasa, 02 Agustus 2011 – 21:24 WIB
Ia mengatakan, praktik melibatkan pihak eksternal pada dewan atau Komisi Etik kelembagaan pernah terjadi pada Komisi Pemilihan Umum. "Kalau saya tak salah ingat MK juga," katanya. Dia menegaskan, profesi advokat juga menerapkan komposisi yang sama, yakni ada keterlibatan pihak luar.
Baca Juga:
"Jadi, kalaupun DPR menyatakan bahwa Komisi Etik KPK harus dirombak untuk mengkondisikan agar kerja yang dilakukan lebih independen dan bebas dari konflik kepentingan, maka pertimbangan demikian bisa digunakan untuk merestrukturisasi keanggotaan BK DPR, karena memang situasi dan kebutuhannya juga dirasakan ada di DPR yang dapat pula diberlakukan untuk DPD dan DPRD provinsi/kabupaten/kota," jelasnya.
Lebih jauh dia mengatakan, PSHK akan kembali mengusulkan restrukturisasi keanggotaan BK DPR/DPD/DPRD melalui revisi UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Perombakan Komisi Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berupa penambahan anggota dari unsur eksternal hingga akhirnya komposisi terkini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei PSI: Masyarakat Kaltim Pilih Rudy Mas'ud-Seno Aji
- 12 Jurus Ridwan Kamil Atasi Polusi di Jakarta
- Hadiri Senam Partai 60lkar, Richard Moertidjaya Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
- Pilkada Kota Yogyakarta: Hasto-Wawan Berkomitmen Menciptakan Hunian Layak bagi Warga
- Jadikan Jatim Tetap Aman, Khofifah-Emil Didoakan Kiai NU Meraih Kemenangan
- Flyer Gugat Dana Kampanye Rano Karno Disabotase, Aksi Mahasiswa Batal