BK DPR Kejar Target, Tuntaskan Aduan yang Terbengkalai
Jumat, 15 April 2011 – 07:32 WIB
JAKARTA - Badan Kehormatan tak ingin terus dicap sebagai lembaga yang sarat konflik internal. Pasca menuntaskan tata cara dan peraturan kode etik DPR yang baru, BK optimis bakal segera menuntaskan sejumlah aduan masyarakat yang tersendat prosesnya. Berbeda dengan tata beracara sebelumnya, kini syarat dukungan penandatangan keputusan BK dipermudah. "Keputusan BK saat ini sah jika ditandatangani 50 persen plus satu anggota," jelasnya.
"Dulu kami terpasung peraturan kami sendiri, sekarang dengan peraturan baru Insya Allah lebih mudah," kata Nudirman Munir, Wakil Ketua BK di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (14/4).
Menurut Nudirman, tata acara rapat BK pada masa lalu, menjadi bumerang bagi BK. Peraturan sebelumnya, mewajibkan seluruh anggota BK membubuhkan tandatangan dalam sebuah keputusan terkait pelanggaran kode etik. Peraturan itu menjadi sandera, karena BK saat itu tengah terlanda konflik internal. "Jika satu anggota saja tidak tandatangan, maka keputusan BK tidak sah," ujar Nudirman.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Kehormatan tak ingin terus dicap sebagai lembaga yang sarat konflik internal. Pasca menuntaskan tata cara dan peraturan kode etik
BERITA TERKAIT
- Borok Moral Persepi Terbongkar, Dewan Etik Punya Peran Ganda
- Sapa Warga Purwokerto, Jokowi dan Cagub Ahmad Luthfi Ngopi Bareng di Mal
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Ingin Warga Jakarta Sejahtera, Aliansi Masyarakat Sunda Dukung Pram-Doel
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun