BK DPR Pecat Djupri dan Amrun Daulay
Minggu, 18 Desember 2011 – 00:01 WIB

BK DPR Pecat Djupri dan Amrun Daulay
JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI, M Prakosa menyatakan, internal BK telah memutuskan dua anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat masing-masing Djufri dan Amrun Daulay diberhentikan sementara sebagai anggota DPR RI.
"Dalam rapat BK, sudah sepakat bahwa Djufri dan Amrun Daulay telah diberhentikan sementara," kata Prakosa di Jakarta, Sabtu (17/12).
Baca Juga:
Namun, kata politisi PDIP itu, BK masih menunggu surat pengantar dari pengadilan setempat yang menyatakan bahwa mereka telah jadi terdakwa.
"Untuk membuat surat keputusan BK yang akan diserahkan ke pimpinan dewan, BK butuh surat pengantar dari pengadilan. Misalnya Djufri, BK belum terima surat dari Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yang menyatakan dia bersalah, menjadi terdakwa. Kalau surat itu ada, maka BK langsung membuat surat keputusan dan diserahkan kepada pimpinan DPR RI," ujar Prakosa.
JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI, M Prakosa menyatakan, internal BK telah memutuskan dua anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat masing-masing
BERITA TERKAIT
- Pengamat Bandingkan Imunitas Jaksa dengan Rakyat Biasa saat Hadapi Kasus Hukum
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- RUU TNI Dibahas di Panja, Syamsu Rizal Soroti Mekanisme Penempatan hingga Anggaran
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Soal Ketenagakerjaan, Bang Lukman Sampaikan Pesan untuk Pram dan Rano Karno
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri