BK DPR Pecat Djupri dan Amrun Daulay
Minggu, 18 Desember 2011 – 00:01 WIB

BK DPR Pecat Djupri dan Amrun Daulay
JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI, M Prakosa menyatakan, internal BK telah memutuskan dua anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat masing-masing Djufri dan Amrun Daulay diberhentikan sementara sebagai anggota DPR RI.
"Dalam rapat BK, sudah sepakat bahwa Djufri dan Amrun Daulay telah diberhentikan sementara," kata Prakosa di Jakarta, Sabtu (17/12).
Baca Juga:
Namun, kata politisi PDIP itu, BK masih menunggu surat pengantar dari pengadilan setempat yang menyatakan bahwa mereka telah jadi terdakwa.
"Untuk membuat surat keputusan BK yang akan diserahkan ke pimpinan dewan, BK butuh surat pengantar dari pengadilan. Misalnya Djufri, BK belum terima surat dari Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yang menyatakan dia bersalah, menjadi terdakwa. Kalau surat itu ada, maka BK langsung membuat surat keputusan dan diserahkan kepada pimpinan DPR RI," ujar Prakosa.
JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI, M Prakosa menyatakan, internal BK telah memutuskan dua anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat masing-masing
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo