BK Juga ’Buru’ Nazaruddin
Kamis, 16 Juni 2011 – 06:43 WIB
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum DPP PD M Nazaruddin tidak hanya diburu oleh Komisi Pemberantasan Kosupsi (KPK). Politisi PD yang duduk di Komisi VII DPR RI ini juga terancam dikenakan sanksi oleh Badan Kehormatan (BK) DPR RI, terutama dari aspek kehadirannya di parlemen. Nudirman pun menegaskan sanksi berat bagi Nazaruddin jika terbukti banyak bolos di berbagai agenda DPR, adalah akan dicopot dari keanggotaan DPR. “Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik UU 27/2009 maupun peraturan tata tertib maupun tata beracara, itu ditentukan enam kali persidangan paripurna dan atau komisi atau tiga bulan berturut-turut, maka bisa di PAW-kan. Siapapun orangnya,” tegasnya.
“Memberi sanksi kepada anggota dewan yang absen dari beberapa sidang di DPR merupakan domain kita. Dan kita akan pertanyakan itu, sejak Pak Nazar menghilang,” kata Wakil Ketua BK Nudirman Munir kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/6).
Baca Juga:
Menurut Nudirman, pihaknya pun sudah mengirimkan surat kepada kesetjenan DPR agar segera menyerahkan absensi anggota dewan ke BK. “Kami sudah tiga kali berkirim surat ke Setjen agar menyerahkan absensi tiap komisi ke BK. Sayangnya, Setjen belum merespons itu,” ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum DPP PD M Nazaruddin tidak hanya diburu oleh Komisi Pemberantasan Kosupsi (KPK). Politisi PD yang duduk di Komisi
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan