BK Klarifikasi Anggota DPR yang Terbelit Hukum

Dua Orang Tidak Datang

BK Klarifikasi Anggota DPR yang Terbelit Hukum
BK Klarifikasi Anggota DPR yang Terbelit Hukum
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR kemarin memanggil para anggota dewan yang diduga bermasalah. Di antara empat yang dipanggil, dua orang mangkir. Mereka adalah Nurdin Tampubolon (Partai Hanura) dan Izzul Islam (PPP). Keduanya dilaporkan terlibat dugaan kasus pemalsuan ijazah.

   

Khusus Izzul Islam telah menerima vonis bersalah dari PN Mataram. Saat ini, melalui pengacaranya, dia sedang mengajukan banding atas putusan tersebut. Terhadap pemanggilan BK kemarin, mantan bupati Lombok Barat itu mengajukan izin tertulis tidak bisa hadir.  

   

Wakil Ketua BK DPR Nudirman Munir menyatakan, pihaknya siap melayangkan panggilan kedua sebagai bagian dari proses beracara selanjutnya. "Kita tunggu, kalau tidak datang lagi, ya panggilan ketiga, (kalau) nggak datang juga, kami bisa ambil keputusan sepihak," tegas Nudirman usai sidang di ruang rapat BK DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/7).

   

Dia menyatakan, sebagai lembaga yang juga menganut asas praduga tidak bersalah, BK tidak bisa mengambil keputusan secara sembrono. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui berdasar laporan yang masuk. Setelah memanggil terlapor untuk dikonfirmasi dan diklarifikasi, pelapor juga akan dipanggil untuk proses yang sama, sebelum akhirnya mengambil keputusan. "Mulai sanksi teringan sebatas teguran hingga sanksi terberat, yaitu pemberhentian sebagai anggota dewan," terangnya.  

   

JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR kemarin memanggil para anggota dewan yang diduga bermasalah. Di antara empat yang dipanggil, dua orang mangkir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News