BK Klarifikasi Anggota DPR yang Terbelit Hukum

Dua Orang Tidak Datang

BK Klarifikasi Anggota DPR yang Terbelit Hukum
BK Klarifikasi Anggota DPR yang Terbelit Hukum
Berbeda dengan Nurdin dan Izzul yang memilih tidak datang pada pemanggilan pertama, dua anggota dewan lainnya, As"ad Syam (Partai Demokrat) dan Ahmad Dimyati Natakusuma (PPP), datang memenuhi pemanggilan. Sidang keduanya dilakukan tertutup dan berlangsung sekitar satu jam.

   

Untuk Dimyati Natakusuma, Nudirman hanya meminta penjelasan status hukum kasus korupsi yang menimpanya. Pada kesempatan itu, mantan bupati Pandeglang tersebut menegaskan bahwa dirinya sudah tidak lagi berstatus tersangka, terdakwa, maupun terpidana. Pada Juni 2010, PN Pandeglang telah memutuskan bahwa yang bersangkutan bebas murni. "Tapi, semua masih perlu verifikasi, karena itu tetap ada pemanggilan," jelas Nudirman.

   

Termasuk, lanjutnya, pemanggilan terhadap As"ad Syam. Politikus Demokrat tersebut telah menerima putusan kasasi di MA terkait masalah dugaan korupsi pembangunan PLTD Sungai Bahar, Jambi. Namun, kepada anggota BK, yang bersangkutan menyatakan ada kesalahan nomor dalam putusan MA tersebut. "Kita masih akan klarifikasi, mungkin kami akan datangi pengadilan untuk tindak lanjut," ujar politikus asal Partai Golkar itu.

   

Dia berharap, dalam waktu dekat, pihaknya sudah bisa menyelesaikan keempat kasus yang kini sedang ditangani tersebut. "Pasti akan kami sampaikan kepada publik kalau sudah selesai. Semoga bisa (selesai) secepatnya," pungkasnya. (dyn/c3/tof)

JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR kemarin memanggil para anggota dewan yang diduga bermasalah. Di antara empat yang dipanggil, dua orang mangkir.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News