BK Sebut Banyak Anggota DPD Langgar Etika
Selasa, 12 April 2016 – 06:28 WIB
JAKARTA - Dua pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dilaporkan oleh anggotanya ke Badan Kehormatan (BK) DPD karena tidak menandatangani keputusan Paripurna DPD. Keputusan itu tentang masa jabatan pimpinan DPD dari lima tahun menjadi dua setengah tahun.
Menyikapi hal tersebut, anggota BK DPD RI Juniwati T Masjchun Sofwan mengatakan pihaknya akan memroses semua anggota DPD RI yang dilaporkan ke BK DPD karena diduga melanggar UU atau etika.
"Prinsipnya, siapa saja di antara anggota DPD yang terlapor di BK DPD kami proses sesuai ketentuan yang berlaku di internal DPD," kata Juniwati, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (11/4)
Dia menjelaskan, pada hari pertama masa sidang DPD ini sudah beredar informasi bahwa pimpinan DPD dilaporkan, sangat mungkin pula masuk laporan dari pihak-pihak tertentu yang melaporkan inisiator dua setengah masa jabatan pimpinan DPD ke BK DPD.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan