BK Sebut Banyak Anggota DPD Langgar Etika

BK Sebut Banyak Anggota DPD Langgar Etika
anggota BK DPD RI Juniwati T Masjchun Sofwan. Foto: dok. pribadi

JAKARTA - Dua pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dilaporkan oleh anggotanya ke Badan Kehormatan (BK) DPD karena tidak menandatangani keputusan Paripurna DPD. Keputusan itu tentang masa jabatan pimpinan DPD dari lima tahun menjadi dua setengah tahun.

Menyikapi hal tersebut, anggota BK DPD RI Juniwati T Masjchun Sofwan mengatakan pihaknya akan memroses semua anggota DPD RI yang dilaporkan ke BK DPD karena diduga melanggar UU atau etika.

"Prinsipnya, siapa saja di antara anggota DPD yang terlapor di BK DPD kami proses sesuai ketentuan yang berlaku di internal DPD," kata Juniwati, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (11/4)

Dia menjelaskan, pada hari pertama masa sidang DPD ini sudah beredar informasi bahwa pimpinan DPD dilaporkan, sangat mungkin pula masuk laporan dari pihak-pihak tertentu yang melaporkan inisiator dua setengah masa jabatan pimpinan DPD ke BK DPD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News