BK Segera Nonaktifkan Anggota F-PD
Jumat, 06 Januari 2012 – 17:39 WIB

BK Segera Nonaktifkan Anggota F-PD
JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI, M Prakosa menegaskan, pihaknya segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, M Djufri yang sudah divonis empat tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Sumatera Barat, di Kota Padang, Jumat (6/1).
"Vonis itu sudah memenuhi unsur untuk Djfuri diberhentikan sementara. Kita sedang proses dan secepatnya akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara, begitu kita mendapat salinan putusannya," kata M Prakosa di Jakarta, Jumat (6/1).
Baca Juga:
Dia jelaskan, jika dalam tenggat waktu yang diberikan ternyata yang bersangkutan tidak mengajukan kasasi, maka BK segera mengeluarkan surat pemberhentian tetap sebagai anggota DPR.
"Bisa saja Djupri mengajukan kasasi dan sebelum ada putusan yang inkracht, kita belum bisa memberhentikan secara tetap," kata politisi PDIP itu.
JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI, M Prakosa menegaskan, pihaknya segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap anggota DPR
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?