BK Segera Nonaktifkan Anggota F-PD
Jumat, 06 Januari 2012 – 17:39 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI, M Prakosa menegaskan, pihaknya segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, M Djufri yang sudah divonis empat tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Sumatera Barat, di Kota Padang, Jumat (6/1).
"Vonis itu sudah memenuhi unsur untuk Djfuri diberhentikan sementara. Kita sedang proses dan secepatnya akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara, begitu kita mendapat salinan putusannya," kata M Prakosa di Jakarta, Jumat (6/1).
Baca Juga:
Dia jelaskan, jika dalam tenggat waktu yang diberikan ternyata yang bersangkutan tidak mengajukan kasasi, maka BK segera mengeluarkan surat pemberhentian tetap sebagai anggota DPR.
"Bisa saja Djupri mengajukan kasasi dan sebelum ada putusan yang inkracht, kita belum bisa memberhentikan secara tetap," kata politisi PDIP itu.
JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI, M Prakosa menegaskan, pihaknya segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap anggota DPR
BERITA TERKAIT
- Gusur PDIP, Gerindra Memuncaki Survei Terbaru Indikator
- Citra Polri Memburuk, Rudianto Lallo Sebut Polisi Harus Kembali ke Khitahnya
- Ketua Komisi VII DPR Dukung Pemberian Modal Usaha Bagi UMKM Mitra MBG
- Survei Indikator: Elektabilitas Prabowo Jauh Tinggalkan Anies & Ganjar
- Indikator: Bulan Madu Politik Prabowo Belum Berakhir
- 30 Jaksa Nakal Ditindak Selama 100 Hari Pemerintahan Prabowo, Sahroni: Luar Biasa!