BK Segera Nonaktifkan Anggota F-PD
Jumat, 06 Januari 2012 – 17:39 WIB

BK Segera Nonaktifkan Anggota F-PD
JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI, M Prakosa menegaskan, pihaknya segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, M Djufri yang sudah divonis empat tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Sumatera Barat, di Kota Padang, Jumat (6/1).
"Vonis itu sudah memenuhi unsur untuk Djfuri diberhentikan sementara. Kita sedang proses dan secepatnya akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara, begitu kita mendapat salinan putusannya," kata M Prakosa di Jakarta, Jumat (6/1).
Baca Juga:
Dia jelaskan, jika dalam tenggat waktu yang diberikan ternyata yang bersangkutan tidak mengajukan kasasi, maka BK segera mengeluarkan surat pemberhentian tetap sebagai anggota DPR.
"Bisa saja Djupri mengajukan kasasi dan sebelum ada putusan yang inkracht, kita belum bisa memberhentikan secara tetap," kata politisi PDIP itu.
JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI, M Prakosa menegaskan, pihaknya segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap anggota DPR
BERITA TERKAIT
- Pengamat Bandingkan Imunitas Jaksa dengan Rakyat Biasa saat Hadapi Kasus Hukum
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- RUU TNI Dibahas di Panja, Syamsu Rizal Soroti Mekanisme Penempatan hingga Anggaran
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Soal Ketenagakerjaan, Bang Lukman Sampaikan Pesan untuk Pram dan Rano Karno
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri