BK Segera Panggil Priyo dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi
Sabtu, 20 Juli 2013 – 02:46 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, BK akan mendalami laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Badan yang mengurus etik anggota dewan itu akan memanggil kedua belah pihak usai reses.
Menurutnya, langkah itu sesuai tata cara yang dimiliki BK. "Agustus pelapor dahulu. Jadi dari koalisi dahulu baru Pak Priyo," ujar Trimedya usai menghadiri acara peringatan mengenang 40 hari wafatnya almarhum Taufiq Kiemas di MPR, Jakarta, Jumat (19/7).
Dijelaskannya, jika Priyo terbukti melanggar etik maka ia akan dikenakan sanksi sesuai hukum acara yang berlaku di BK. Sanksi itu lanjutnya bisa berupa teguran, sanksi tertulis hingga pemberhentian.
Meski begitu Trimedya menyatakan, BK tidak dapat memberikan sanksi tanpa ada bukti yang kuat bahwa Priyo memang melakukan pelanggaran etik seperti yang dilaporkan kepada BK.
JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, BK akan mendalami laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengenai
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak